PPPK 2022

Dihapuskan Tahun Depan, 3 Jenis Tenaga Honorer Ini Tak Bisa Dialihkan Jadi PNS dan PPPK

Status tenaga honorer bakal dihapuskan tahun 2023. Ada tiga jenis tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PNS dan PPPK.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar
Status tenaga honorer bakal dihapuskan tahun 2023. Ada tiga jenis tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PNS dan PPPK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintahan pada tahun 2023 mendatang. 

Para tenaga honorer nantinya bisa diangkat menjadi PNS atau PPPK jika memenuhi syarat dari MenPAN-RB.

Meski demikian, ada tiga jenis tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PNS dan PPPK.

Baca juga: Persiapan Seleksi PPPK 2022, Inilah Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Simulasi CAT BKN

Tiga jenis tenaga honorer tersebut yakni tenaga honorer kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan.

Mereka selama ini bekerja di sejumlah instansi pemerintahan pusat maupun daerah dengan status tenaga honorer.

Kebijakan ini tertuang dalam surat Keputusan Kementerian PAN-RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerinta Daerah.

"Untuk beberapa jabatan yang yang memang sudah tidak ada dalam jabatan ASN seperti pengemudi, tenaga kebersihan, tenaga pengamanan itu diharapkan sudah bisa dialihkan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing dan bukan merupakan tenaga non-ASN," kata Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam media briefing virtual, Rabu (31/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Simak Syarat Melamar PPPK 2022 Jabatan Fungsional Guru, Berikut Bocoran Jadwal Seleksi

Suharmen menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, status kepegawaian hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK. Untuk mendapatkan status tersebut tentunya harus melalui seleksi yang ketat.

"Atas dasar itu kemudian teman-teman di Kementerian PANRB mengingatkan kembali melalui surat dari 185 tanggal 31 Mei 2022 terkait dengan status pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Di dalam konteks ini, Menpan mengingatkan bahwa undang-undang itu mengatakan status kepegawaian di instansi pemerintah itu hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK, sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 dan ada pemberlakuan 5 tahun sampai dengan 28 November 2023," jelasnya.

Pemerintah sedang melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.

Baca juga: BOCORAN Jadwal Seleksi PPPK 2022 Guru dan Non-Guru, Berikut Rincian Pelamar yang Diprioritaskan

Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni mengatakan pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.

Perlu diingat, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.

Namun untuk mencari solusi atas persoalan ini.

Harapannya, sosialisasi ini sekaligus bisa membangun komunikasi positif atas penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved