Berita Kubar Terkini

Anggota DPR RI Mengaku Hanya Mengecek Kebenaran Laporan PT Kedap Sayaaq di Kubar

etua rombongan Komisi VI DPR RI Rusdi Masse Mappasessu menyampaikan, kunjungan spesifik yang dilakukan oleh pihaknya ke perusahaan tambang batubara

Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
Pihak menajement PT. KS menujukan dokumen kepada awak media saat melakukan dialog bersama Gakkum  di lokasi tambang PT KS.TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN 

TRIBUNKALTIM.CO,SENDAWAR-  Ketua rombongan Komisi VI DPR RI Rusdi Masse Mappasessu menyampaikan, kunjungan spesifik yang dilakukan oleh pihaknya ke perusahaan tambang batubara PT Kedap Sayaaq adalah untuk mengecek langsung ke lapangan.

Hal ini terkait laporan adanya pencabutan  Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. 

"Kedatangan kami untuk mengetahui, apakah perusahaan masih beroperasi atau tidak, setelah ada pencabutan IPPKH oleh KLHK," tegas Rusdi. 

Terkait keikutsertaan pihak KLHK, dalam hal ini Dirjen Gakum, dijelaskannya, memang pihak KLHK sebagai pihak terkaitnya harus turut mendampingi. 

Baca juga: Gakkum Tutup Tambang di Kubar Saat Kunjungan Kerja Komisi VI DPR RI, PT KS: Ini Tidak Wajar 

Baca juga: 4 Pejabat Polres Kubar Dimutasi, Salah Satunya Jabatan Wakapolres Berganti

Baca juga: Kapolda Kaltara Janji Tindak Tegas Judi Online dan Tambang Emas Ilegal

"Ya, memang mereka harus mendampingi kami. Karena mereka sebagai kementerian terkaitnya," tegas dia. 

Mengenai penghentian dan penyegelan oleh pihak Ditjen Gakum KLHK, ditegaskannya, itu merupakan kewenangan dari Kementerian KLHK. Pihak DPR RI tidak ada keikutcampur.

Dalam artian, bukan DPR yang meminta untuk penghentian itu. 

"Saran kami, pihak perusahaan buat surat saja ke KLHK kalau memang keberatan. Jangan menghalang-halangi. Lakukan sesuai ketentuan," tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved