Berita Nasional Terkini
Transaksi Senjata Berujung Mutilasi Warga Papua, 6 Anggota TNI Tersangka, Ini Kata Andika Perkasa
Transaksi senjata berujung mutilasi warga Papua, 6 anggota TNI tersangka, ini kata Panglima TNI Andika Perkasa.
TRIBUNKALTIM.CO - Peristiwa mutilasi warga Mimika Papua jadi sorotan publik nasional.
Transaksi senjata berujung mutilasi warga Papua, Indonesia,
Sedikitnya 6 anggota TNI kini ditetapkan jadi tersangka.
Panglima TNI Andika Perkasa memberikan perintah untuk mengusut tuntas tragedi berdarah di Mimika, Papua.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: 6 Prajurit TNI di Papua Diduga Terlibat Pembunuhan dan Mutilasi, KSAD dan Panglima TNI Turun Tangan
Para tersangka kasus mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua, dijerat pasal berlapis dan pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menegaskan proses hukum terhadap enam anggota TNI yang telah menjadi tersangka akan dilakukan secara cepat dan tegas.
"Sudah ada tersangka dan pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP sehingga pasal berlapis dan sudah olah TKP," ujar Saleh melalui keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).
Keenam tersangka itu juga dijerat Pasal 365 KUHP karena melakukan dugaan pencurian dengan kekerasan.
Saleh memastikan proses hukum terhadap enam anggota TNI akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
Baca juga: Danrem 091/ASN Gugah Minat Para Siswa di Samarinda untuk Menjadi TNI
Bahkan, ia mempersilakan pihak dari luar TNI bekerja sama menuntaskan kasus yang mengakibatkan empat warga tewas itu.
"Selanjutnya sekarang dalam proses penyempurnaan berkas-berkas dan akan bekerjasama dengan Kepolisian dan Komnas HAM untuk ke tahap berikutnya," kata dia.
Namun, Saleh juga meminta semua pihak, terutama keluarga korban, untuk bersabar dan sama-sama mengawal jalannya proses hukum.
"Mari sama-sama menunggu hasil penyidikan sampai dengan tahap di pengadilan dan mari sama-sama mengawasi dan mengikuti, sehingga bila ada yang terlewat dapat diberi saran dan diingatkan, bahkan Komnas HAM diberikan akses dalam kasus tersebut," tutur Saleh.