Polemik PAW Pimpinan DPRD Kaltim

BREAKING NEWS Gugatan Makmur HAPK Dikabulkan Pengadilan, Surat Golkar Soal PAW Dinyatakan Tidak Sah

Rentetan jalur hukum yang di upayakan Makmur HAPK terkait pergantiannya dari kursi Ketua DPRD Kaltim sudah mencapai babak akhir.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FAIROUSSANIY
Makmur HAPK yang melakukan upaya hukum atas PAW dari Ketua DPRD Kaltim dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Surat PAW Golkar dinyatakan tidak sah menurut hukum. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rentetan jalur hukum yang diupayakan Makmur HAPK terkait pergantiannya dari kursi Ketua DPRD Kaltim sudah hampir mencapai babak akhir.

Makmur HAPK yang mengajukan gugatan Pengadilan Negeri (PN) Kota Samarinda memenangkan gugatan tersebut.

Penasehat Hukum Makmur HAPK, Sinar Alam saat dikonfirmasi membenarkan bahwa gugatan kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Samarinda, Selasa (6/9/2022) dengan pembacaan putusan secara E-court.

Putusan perdata gugatan nomor 2/Pdt.G/2022/PN Smr, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang diketuai Agus Rahardjo serta Hakim Anggota Andro Natanael Partogi dan Rakhmad Dwinanto turut dimintanya untuk dihormati oleh semua pihak.

Baca juga: Pengesahan APBD Perubahan, DPRD Kaltim Target di 14 September 2022

Dimana pihak Tergugat yakni Tergugat I DPP Partai Golkar, Tergugat II DPD I Golkar Kaltim, dan Tergugat III fraksi Golkar DPRD Kaltim.

"Hasil putusan ini semua pihak harus menghormati dan mentaati hasil ini, kami juga mengingatkan agar jangan mengambil langkah-langkah yang tidak sesuai prosedur yang menentang atau melanggar putusan ini," terang Sinar Alam, Selasa (6/9/2022).

Dilanjutkan Sinar Alam, bahwa ada beberapa point yang di beberkannya.

Dalam Provisi : Menyatakan Provisi Penggugat tidak dapat diterima seluruhnya

Dalam Eksepsi : Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat tidak dapat diterima seluruhnya

Baca juga: Banmus DPRD Kaltim Susun dan Revisi Sejumlah Agenda

Dalam Pokok Perkara :

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian

2. Menyatakan para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.64-4353 Tahun 2019, tanggal 25 September 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, berlaku sejak Tahun 2019 sampai dengan tahun 2024.

4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap : 

- Surat Keputusan Tergugat I Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sisa Masa Jabatan 2019-2024. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved