Polemik PAW Pimpinan DPRD Kaltim

BREAKING NEWS Gugatan Makmur HAPK Dikabulkan Pengadilan, Surat Golkar Soal PAW Dinyatakan Tidak Sah

Rentetan jalur hukum yang di upayakan Makmur HAPK terkait pergantiannya dari kursi Ketua DPRD Kaltim sudah mencapai babak akhir.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FAIROUSSANIY
Makmur HAPK yang melakukan upaya hukum atas PAW dari Ketua DPRD Kaltim dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Surat PAW Golkar dinyatakan tidak sah menurut hukum. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FAIROUSSANIY) 

- Surat Tergugat II Nomor : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 Perihal Permohonan Persetujuan Pergantian Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa Jabatan 2019-2024.

- Surat Nomor : 002/A.201/FPG-LPR/III/2021 Perihal Usulan Pergantian Ketua DPRD Kalimantan Timur 2019-2024 sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Surat Tergugat II Nomor : 108/DPD GOLKAR/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 Perihal Usulan Pergantian Ketua DPRD Kaltim.

Baca juga: DPRD Kaltim Sebut Ada Peluang Alokasi Dana Subsidi BBM di APBD, Tekan Inflasi Untuk Ongkos Angkut

5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.1.835.500 (satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah).

6. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Artinya, lanjut Sinar Alam, Makmur HAPK masih tetap dalam jabatannya sebagai Ketua DPRD Kaltim hingga masa jabatannya habis.

Kliennya sebagai penggugat dianggap sah dan berdasar menurut hukum sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltim.

"Akan ada konsekuensi hukum apabila ada yang melanggar (amar putusan), karena ini berkaitan dengan undang- undang. Kami berharap semua pihak menghormati putusan ini, dan jangan menabrak putusan ini," tegasnya lagi. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved