Bantuan Sosial

Lengkap! Cara Daftar DTKS Kemensos dan Solusi Bila Tak Dapat Bantuan Pemerintah BLT BBM, PKH, BPNT

Inilah cara daftar DTKS Kemensos dan solusi bila tak mendapatkan bantuan pemerintah, baik itu BLT BBM, PKH dan BPNT Sembako.

Editor: Doan Pardede
Laman https://dtks.kemensos.go.id/
Laman dtks.kemensos.go.id. Inilah cara daftar DTKS Kemensos dan solusi bila tak mendapatkan bantuan pemerintah, baik itu BLT BBM, PKH dan BPNT Sembako. 

- Klik 'Tambah Usulan'.

Jika pengajuan di atas sudah selesai, akan tampil informasi seperti Nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

3. Pengecekkan Secara Berkala

Setelah melewati kedua tahapan di atas, sebenarnya proses pendaftaran sudah selesai, tetapi untuk memastikan sudah terdaftar atau belumnya, Anda dapat melakukan pengecekkan secara berkala.

- Buka aplikasi Cek Bansos.

- Klik 'Profil'

- Klik 'BPNT/PKH/BLT BBM'

Jika terdaftar sebagai penerima salah satu bansos tersebut, dalam kolom BPNT, PKH atau BLT akan muncul informasi berupa Status (YA), Keterangan (Proses PT Pos/Himbara) dan Periode (September 2022).

Baca juga: Terbaru! Cek Bansos BPNT 2022 dan PKH Pakai KTP di Link Resmi, Bantuan Bulan Agustus Kapan Cair?

Setelah itu, salah satu bansos yang Anda dapatkan sudah bisa dicairkan sesuai waktu yang tertera di kolom periode.

Bagi penerima PKH, bantuan tahap 3 dapat dicairkan melalui Bank Himbara meliputi BRI, BNI, BTN atau Mandiri.

Kemudian bagi penerima BPNT dan BLT BBM, bantuan bisa diambil lewat Kantor Pos atau PT Pos Indonesia.

Besaran bantuan untuk PKH tahap 3 adalah Rp750.000 untuk kategori ibu hamil dan anak balita, lalu kategori anak sekolah SD Rp225.000, siswa SMP Rp375.000 dan SMA Rp500.000.

Kemudian penerima PKH tahap 3 penyandang disabilitas berat dan lansia di atas 60 tahun masing-masingnya mendapat Rp600.000.

Sementara untuk penerima BPNT Kartu Sembako, besaran bantuan yang diberikan adalah Rp200.000 per bulan.

Terakhir untuk penerima BLT BBM, bantuan yang disalurkan adalah sebesar Rp300.000 untuk dua kali pencairan (Rp600.000).***

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved