Berita Nasional Terkini
Lengkap! Fakta Polisi Tembak Polisi di Lampung, Korban Ditembak Kanit Provost di Depan Anak & Istri
Sejumlah fakta terkait kasus Polisi tembak Polisi di Lampung Tengah terkuak, Kanit Provost ternyata tembak korban di depan istri dan 2 anaknya.
Istri korban yang juga anggota kepolisian mendengar suara letusan dan melihat suaminya sudah tersungkur.
"Istri korban berteriak minta tolong, dan pada saat itu pelaku melarikan diri," kata Doffie.
3. Pelaku mengaku telah menembak
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk istri pelaku, kata Doffie, ketika Aipda Rudi tiba di rumahnya di Kampung Karang Endah, Lampung Tengah, pelaku sempat mengaku telah menembak korban.
Baca juga: TERBONGKAR Bisikan Ferdy Sambo di Telinga Bharada E Saat Berikan Amunisi Sebelum Eksekusi Brigadir J
"Sampai di rumah, pelaku menceritakan kepada istrinya bahwa pelaku sudah melakukan penembakan terhadap korban," kata Doffie.
Saat ini Aipda Rudi masih dalam penahanan di Mapolres Lampung Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan," kata Doffie.
4. Pelaku terancam penjara dan PTDH
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Aipda Rudi dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara," kata Pandra. Pandra juga mengatakan proses sidang kode etik akan dilakukan secara pararel.
"Pelaku akan segera disidangkan kode etik dalam minggu ini, ancamannya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Pandra.
5. Berawal dari Masalah Uang Arisan
Kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah ternyata berawal dari masalah uang arisan.
Aipda Rudy Suryanto mengaku tidak terima masalah itu diungkap ke grup chat WhatsApp oleh korban, Aipda A Karnain.
"Pelaku melihat di group WhatsApp bahwa korban telah membeberkan informasi, bahwa istri pelaku belum membayar arisan online," kata Kepala Kepolisian Resor Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam konferensi pers, Senin (5/9/2022).