Berita Nasional Terkini

Lengkap! Fakta Polisi Tembak Polisi di Lampung, Korban Ditembak Kanit Provost di Depan Anak & Istri

Sejumlah fakta terkait kasus Polisi tembak Polisi di Lampung Tengah terkuak, Kanit Provost ternyata tembak korban di depan istri dan 2 anaknya.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
POLISI TEMBAK POLISI - Konferensi pers kasus penembakan polisi oleh polisi di Lampung Tengah, Senin (5/9/2022). Sejumlah fakta terkait kasus Polisi tembak Polisi di Lampung Tengah terkuak, Kanit Provost ternyata tembak korban di depan istri dan 2 anaknya.. 

Istri korban yang juga anggota kepolisian mendengar suara letusan dan melihat suaminya sudah tersungkur.

"Istri korban berteriak minta tolong, dan pada saat itu pelaku melarikan diri," kata Doffie.

3. Pelaku mengaku telah menembak

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk istri pelaku, kata Doffie, ketika Aipda Rudi tiba di rumahnya di Kampung Karang Endah, Lampung Tengah, pelaku sempat mengaku telah menembak korban.

Baca juga: TERBONGKAR Bisikan Ferdy Sambo di Telinga Bharada E Saat Berikan Amunisi Sebelum Eksekusi Brigadir J

"Sampai di rumah, pelaku menceritakan kepada istrinya bahwa pelaku sudah melakukan penembakan terhadap korban," kata Doffie.

Saat ini Aipda Rudi masih dalam penahanan di Mapolres Lampung Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan," kata Doffie.

4. Pelaku terancam penjara dan PTDH

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Aipda Rudi dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara," kata Pandra. Pandra juga mengatakan proses sidang kode etik akan dilakukan secara pararel.

"Pelaku akan segera disidangkan kode etik dalam minggu ini, ancamannya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Pandra.

5. Berawal dari Masalah Uang Arisan

Kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah ternyata berawal dari masalah uang arisan.

Aipda Rudy Suryanto mengaku tidak terima masalah itu diungkap ke grup chat WhatsApp oleh korban, Aipda A Karnain.

"Pelaku melihat di group WhatsApp bahwa korban telah membeberkan informasi, bahwa istri pelaku belum membayar arisan online," kata Kepala Kepolisian Resor Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam konferensi pers, Senin (5/9/2022).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved