Berita Berau Terkini
Pemkab Berau Bersiap Ikuti Instruksi Alokasikan 2 Persen Dana Umum untuk Perlindungan Sosial
Dana DBH Triwulan ke 4 Berau, akan dialokasikan 2 persennya untuk perlindungan sosial, lantaran kenaikan BBM beberapa hari lalu.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dana DBH Triwulan ke 4 Berau, akan dialokasikan 2 persennya untuk perlindungan sosial, lantaran kenaikan BBM beberapa hari lalu.
Itu sesuai dengan instruksi pusat, bahwa Pemda harus menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU). DTU merupakan dana bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Kepala BPKAD Berau, Sapransyah mengakui itu sudah menjadi sinergi bersama kebijakan fiskal, antara APBD dan APBN. Sementara di Berau, DBH sendiri berpengaruh lebih dari 60 persen untuk APBD Berau.
“Tapo anggaran yang akan digunakan nanti, adalah yang digunakan per triwulan ke 4 ini, sudah akhir tahun,” bebernya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Paripurna DPRD Bersama Pemkot, Wawali Bontang Sampaikan APBD Perubahan 2022 Naik Rp 1,6 Triliun
Tetapi, pihaknya harus menggodok kembali, bagaimana bentuk penyaluran anggaran tersebut. Bisa dalam bentuk BLT, ataupun berbentuk sebuah program.
“Kita masih harus mengetahui dulu, 2 persen ini nantinya mana yang mana mau diambil. Apakah itu bantuan sosial, subsidi transportasi, perlindungan sosial lainnya, tapi tinggal bagaimana nanti Pemkab melakukan rapat koordinasi,” jelasnya.
Pihaknya juga harus berhitung terlebih dahulu, dan mendata pihak mana saja yang bisa mendapatkan bantuan nantinya. Sebab, masih ada BLT lain yang berasal dari pusat, dan pemberian bantuan tidak boleh tumpang tindih.
Sapransah mengatakan, pihaknya juga tidak bisa lepas dari juknis, dan dalam waktu dekat pihaknya kemungkinan besar akan mendapatkan teknis tersebut.
Baca juga: Kondisi Terbaru Gelandang Senior Borneo FC Samarinda, Sultan Samma Kini Masih Dalam Pemulihan Cedera
“Sepengetahuan kami, arahnya yang ditangkapnya, arahnya lebih besar ke arah BLT. Tapi terkait sasarannya siapa saja yang mendapat BLT ini, itu ranahnya instansi terkait seperti dinas sosial. Karena dana BLT ini tidak boleh terdouble,” tegasnya.
Contohnya seperti instruksi mengutamakan para nelayan, menurutnya, tergantung dari juknis nya lagi bagaimana. Bisa dalam bentuk BLT dan lainnya.
Sejauh ini, Pemkab Berau belum pernah memberikan subsidi sendiri. Di APBD juga belum pernah melakukan mekanisme subsidi.
Baca juga: Ketua DPRD Paser Apresiasi Demonstran yang Peduli dan Peka Terhadap Kenaikan Harga BBM
“Jadi apakah nanti nelayan itu akan dibantu dengan program-program yang terkait langsung kegiatannya, atau dengan BLT, nanti akan dibahas di internal Pemkab.
Sementara itu, sebelum melaporkan ke pusat, pemkab harus lebih dulu menerapkan program apa saja yang akan dilakukan di APBD untuk penanganan dampak dari kenaikan BBM.
“Nanti akan dibahas dengan instansi teknis. Kami paling lambat 15 September ini melakukan koordinasi lagi dengan pemerintah pusat,” tutupnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.