Berita Penajam Terkini

Polres PPU Jelaskan soal Plat Putih Diberlakukan di Penajam Paser Utara

Penggunaan plat kendaraan dengan warna dasar putih, mulai diberlakukan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Plat kendaraan bermotor. Penggunaan plat kendaraan dengan warna dasar putih, mulai diberlakukan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Penggunaan plat kendaraan dengan warna dasar putih, mulai diberlakukan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur

Seperti diungkapkan Kasat Lantas Polres PPU, AKP Arief Ridho, bahwa pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini sudah sejak 1 September 2022 lalu.

Produksinya juga terus dilakukan, dan penggunaanya secara bertahap.

"Penerapan plat putih sudah berjalan sejak tanggal 1 September kemarin," ungkapnya pada Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Polres PPU Berikan Trauma Healing untuk 9 Anak Korban Asusila dari Kakek Penjual Mainan

Penggunaan plat dasar putih dengan tulisan hitam itu, diungkapkan Kasat Lantas, saat ini masih diperuntukan untuk kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku TNKBnya sudah habis.

"TNKB yang baru ini akan diberikan kepada kendaraan baru," tambahnya.

Plat dasar putih dengan tulisan hitam ini kata Kasat Lantas tujuannya untuk keamanan dalam berkendara.

Dengan plat putih itu memudahkan pengendara lain melihat nomor kendaraan dari jarak jauh.

Selain itu juga untuk memudahkan penerapan Electronik Traffic Law Enforcement (Etle) atau tilang elektronik.

Baca juga: Polres PPU Siapkan 10 Petugas di Pos Jaga Tiap Hari Selama Pengaturan Buka Tutup Jalan IKN Nusantara

"Tujuannya yang utama adalah masalah safety ketika kendaraan plat hitam ini dari jauh terlihat kurang jelas, namun kalau plat putih dia walaupun dari jauh masih kelihatan, masih terbaca angkanya," paparnya.

Namun, meski telah memberlakukan plat putih, plat berwarna hitam masih legal digunakan. Pengendara tetap diimbau menggunakan plat atau TNKB dari kepolisian.

"Pengendara tetap menggunakan TNKB dari kami, karena kalau yang plat tidak sesuai speknya itu akan ditilang," pungkasnya.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved