Berita Nasional Terkini
Bantu Ferdy Sambo Rusak CCTV, Kombes Agus Nur Patria Jalani Sidang Kode Etik, Bakal Dipecat?
Bantu Irjen Ferdy Sambo merusak CCTV, Kombes Agus Nur Patria jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
TRIBUNKALTIM.CO - Bantu Irjen Ferdy Sambo merusak CCTV, Kombes Agus Nur Patria jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sejumlah oknum polisi yang terlibat Obstruction of Justice mulai menjalani Sidang Kode Etik satu per satu.
Terbaru, Kombes Agus Nur Patria (ANP) yang tengah menjalani sidang kode etik.
Baca juga: Dewan Pers Diduga Terima Gratifikasi dari Sambo, Kadiv Humas Polri: Laporan Belum Diterima
Baca juga: Terjawab Sudah? Bharada Eliezer Akhirnya Bongkar Motif Asli Pembunuhan Brigadir J oleh Sambo ke LPSK
Sidang komisi kode etik eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nur Patria (ANP) masih berlanjut hingga Rabu (7/9/2022) hari ini.
Nantinya, sidang itu akan berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan sekitar pukul 13.00 WIB.
"Hari ini jam 13.00 WIB, agenda sidang KKEP melanjutkan sidang KKEP atas nama terduga KBP ANP dengan agenda pembacaan penuntutan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu.
Diketahui, sidang tersebut diketahui digelar sejak Selasa (6/9/2022) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.
Sidang itu belum rampung hingga akhirnya dilanjutkan pada hari ini.
Diberitakan sebelumnya, sidang tersebut digelar di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait upaya menghalangi penyidikan alias obstruction of justice kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Hari ini Sidang Komisi Kode Etik akan digelar sekitar jam 10.10 WIB dengan terduga pelanggar atas nama KBP ANP," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa.
"Untuk pimpinan sidang masih tetap, yaitu pak Wairwasum, kemudian untuk wakilnya pak Karowaprov," lanjutnya.
Ia menuturkan, terdapat 14 saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik itu.
Baca juga: LPSK Ungkap Kejanggalan Kasus Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi, Perilaku Istri Ferdy Sambo Disorot
Hal tersebut untuk menggali keterangan para saksi dan juga barang bukti yang dihadirkan dalam Sidang Kode Etik kali ini.
"14 saksi itu dari BJP HK, kemudian AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, Kompol BW, Kompol HP, Kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH," kata dia.
"Untuk pasal yang disangkakan terkait masalah dugaan KBP ANP adalah Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf T (cek hurufnya menit 2.19) dan pasal 10 ayat 1 huruf F perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi kode Etik Polri," sambung Dedi.