Kamis, 30 April 2026

Berita Nasional Terkini

Bantu Ferdy Sambo Rusak CCTV, Kombes Agus Nur Patria Jalani Sidang Kode Etik, Bakal Dipecat?

Bantu Irjen Ferdy Sambo merusak CCTV, Kombes Agus Nur Patria jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Tayang:
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. 

Dedi menambahkan, hasil sidang kode etik terhadap Agus Nur Patria akan disampaikan secara langsung setelah putusan sidang rampung.

"Untuk pelaksanaan sidang kode etik hari ini, kita juga mengingatkan ini sebagai bentuk transparansi dan juga sebagai bentuk akuntabilitas bapak Kapolri juga kita menyiapkan layar yang bisa juga untuk dimonitor oleh rekan-rekan media," kata dia.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap peran Kombes Agus Nurpatria dalam skema besar Ferdy Sambo.

Menutut dia, Kombes Agus Nurpatria diduga melakukan pelanggaran lain soal olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Selain merusak barang bukti CCTV, ada pelanggaran lain ketika melaksanakan olah TKP," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: TERKUAK Blunder Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Soal Pelecehan di Magelang, Ini Kata Kabareskrim

Irjen Dedi menjelaskan pihaknya mengklasterkan tiga hal dalam perkara obstruction of justice.

Ketiga klaster itu ialah berupa pihak yang melakukan perusakan alat bukti, upaya menghalangi penyidikan di lokasi kejadian, dan ketidakprofesionalan dalam olah TKP.

Selain itu, Kombes Agus Nurpatria terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.

Adapun tersangka Kombes Agus Nurpatria disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 Huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf B, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Nasib Kombes Agus Nurpatria terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah membantu Ferdy Sambo.
Nasib Kombes Agus Nurpatria terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah membantu Ferdy Sambo. (HO/Wartakotalive)

"KBP ANP, dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," katanya, kepada wartawan, Selasa.

Selain itu, Dedi turut membeberkan peran masing-masing para tersangka obstraction of justice.

"Ada yang merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP dan lain sebagainya,” ujar dia.

Polri sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tegaskan Dirinya Dirudapaksa, Beda Usia Putri Candrawathi dan Brigadir J Disorot

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman.

Kemudian ada Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved