Berpartisipasi dalam Perlindungan Masyarakat, Cipta Krida Bahari Group Bantu 1.200 Pekerja Rentan
CKB Group bersama PT ABM dan PT SSB memberikan bantuan perlindungan kepada masyarakat berupa pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja kepada pekerja rentan
TRIBUNKALTIM.CO - Perusahaan penyedia jasa layanan logistik terpadu di sektor energi dan non-energi, PT Cipta Krida Bahari (CKB Group) bersama PT ABM Investama Tbk. (ABM) dan PT Sanggar Sarana Baja (SSB), mendonasikan bantuan perlindungan kepada masyarakat.
Bantuan perlindungan kepada masyarakat itu berupa pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada 1.200 pekerja rentan.
Baca juga: Peringati Harpelnas 2022, BPJamsostek Beri Layanan Khusus bagi Peserta Klaim Jaminan Tua
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh I Nyoman Hary Sujana dan masing-masing perwakilan dari CKB, SSB dan ABM kepada para pekerja rentan di Kantor CKB Somber, Balikpapan, Selasa (30/8/2022) lalu.
"Program CSR ini merupakan program lanjutan CKB Group yang sebelumnya pernah dilakukan kepada 100 nelayan di daerah Manggar Baru. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban dan memberikan kesejahteraan kepada para pekerja rentan, melindungi masyarakat dari hal-hal yang tidak terduga, serta mengedukasi masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan sosial dan kesehatan," kata Group Head Corporate Support CKB Group, Yushi Triana Ismayudha melalui pesan singkatnya.
Melalui kegiatan yang bersinergi dengan SSB, ABM dan BPJamsostek ini, CKB Group ingin memberikan manfaat positif dan perlindungan kesehatan untuk masyarakat di sekitar wilayah operasional serta mendukung para pekerja rentan untuk terus semangat dalam menjalankan tugasnya.
"Hal ini pun selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG’s), poin 3 mengenai kehidupan sehat dan sejahtera serta poin 17 mengenai kemitraan untuk mencapai tujuan," tambahnya.
Baca juga: Hari Pelanggan Nasional 2022, Peserta BPJamsostek Dilayani Langsung oleh Kepala Kantor dan Jajaran
Menanggapi hal ini, Kepala Cabang BPJamsostek Balikpapan I Nyoman Hary Sujana mengatakan, hal ini sesuai dengan instruksi presiden untuk melindungi tenaga pendidik di Kementerian Agama di mana dari 1.200 pekerja rentan tersebut, di dalamnya terdapat guru mengaji dan guru les privat.
"Ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi, salah satu poinnya adalah melindungi tenaga pendidik di Kementerian Agama, maka penting bagi perusahaan besar untuk berpartisipasi dalam program ini," tutup I Nyoman Hary Sujana. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.