Mata Najwa

Sorot 7 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat, Mata Najwa: Ada Hukumannya Singkat, Ada Hampir Dilupakan

Mata Najwa kembali menyoroti beberapa narapidana koruptor yang bebas bersyarat

Kolase YouTube Najwa Shihab/ Instagram @matanajwa
Mata Najwa soroti beberapa napi koruptor yang bebas bersyarat pada hari Selasa, 6 September 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mata Najwa kembali menyoroti beberapa narapidana atau napi koruptor yang bebas bersyarat.

Dalam akun instagram @matanajwa, dijelaskan bahwa para narapidana tersebut hanya menjalani hukuman singkat alias tidak sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan atas perbuatannya.

"Wah, ada yang bebas bersyarat hari ini (6/9. Ada hukumannya jadi singkat banget, ada yang hampir dilupakan masyarakat, nano-nano juga ya," tulis akun Instagram @matanajwa.

Baca juga: Mata Najwa: Cerita Rachel Saputro Ditolak 10 Kali hingga Jadi Associate Program Manager di Google

Seperti diketahui, setidaknya ada tujuh pejabat publik yang jadi narapidana koruptor bebas bersayarat pada hari Selasa, 6 September 2022, di antaranya:

1. Pinangki (eks Jaksa)

Pinangki jadi tersangka kasus suap korupsi Djoko Tjandra pada tahun 2020.

Kemudian pada tahun 2021, Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis tersebut selanjutnya dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara pada tahun 2021.

Dan secara mengejutkan, hanya selang kurang lebih dua tahun dipenjara, Pinangki dinyatakan bebas bersyarat.

2. Ratut Atut Chosiyah (eks Gubernur Banten)

Terlibat kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dan korupsi pengadaan alat kesehatan sebesar Rp 79 miliar.

Baca juga: Segera Tayang! Mata Najwa Bakal Ngobrol Seru dengan Sosok Perempuan Berpengaruh di Industri IT

3. Zumi Zola (eks Gubernur Jambi)

Terbukti menerima gratifikasi Rp 37,478 miliar, 183.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura, dan 1 mobil Alphard.

Ia juga melakukan suap kepada anggota DPRD Jambi dengan total Rp 12, 94 miliar.

4. Suryadharma Ali (eks Menteri Agama)

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved