Mata Najwa
Sorot 7 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat, Mata Najwa: Ada Hukumannya Singkat, Ada Hampir Dilupakan
Mata Najwa kembali menyoroti beberapa narapidana koruptor yang bebas bersyarat
Terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 yang merugikan negara sebesar Rp 27,2 miliar dan SR 17,9 juta.
Baca juga: Sindir RDP DPR dan Kapolri Terkait Kasus Ferdy Sambo, Mata Najwa: Isinya Malah Puji-pujian Doang
5. Patrialis Akbar (eks Hakim Akbar)
Terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging sebesar 50.000 dolar AS dan dijanjikan Rp 2 miliar pada 2017.
6. Desi Arryani (eks Dirut Jasa Marga)
Melakukan korupsi berkelompok atas pekerjaan subkontraktor fiktif proyek yang digarap PT Waskita Karya.
Dan merugikan negaa sebesar Rp 202, 296 miliar.
Terlibat Basri terlibat menjadi perantara suap pengurusan kuota impor bawang putih.
Dengan hukuman yang mereka terima oleh para koruptor tersebut dan hanya menjalani hukuman yang tidak sesuai, warganet pun ramai-ramai memberikan komentar atas hukum yang berlaku di Indonesia.
@tristianamaria: Orang pangkat dan berduit pastilah hukuman nya tidak seberat orang miskin , hukum TUMPUL keatas dan sangat tajam tuk orang gak punya duit.
@mvestiarisp: Memprihatinkan hukum ini
@reza_rinaldi18: Sebobrok ini hukum dan keadilan di negeri ini?
(TribunKaltim.co/Justina)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.