Mata Najwa

Sorot 7 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat, Mata Najwa: Ada Hukumannya Singkat, Ada Hampir Dilupakan

Mata Najwa kembali menyoroti beberapa narapidana koruptor yang bebas bersyarat

Kolase YouTube Najwa Shihab/ Instagram @matanajwa
Mata Najwa soroti beberapa napi koruptor yang bebas bersyarat pada hari Selasa, 6 September 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mata Najwa kembali menyoroti beberapa narapidana atau napi koruptor yang bebas bersyarat.

Dalam akun instagram @matanajwa, dijelaskan bahwa para narapidana tersebut hanya menjalani hukuman singkat alias tidak sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan atas perbuatannya.

"Wah, ada yang bebas bersyarat hari ini (6/9. Ada hukumannya jadi singkat banget, ada yang hampir dilupakan masyarakat, nano-nano juga ya," tulis akun Instagram @matanajwa.

Baca juga: Mata Najwa: Cerita Rachel Saputro Ditolak 10 Kali hingga Jadi Associate Program Manager di Google

Seperti diketahui, setidaknya ada tujuh pejabat publik yang jadi narapidana koruptor bebas bersayarat pada hari Selasa, 6 September 2022, di antaranya:

1. Pinangki (eks Jaksa)

Pinangki jadi tersangka kasus suap korupsi Djoko Tjandra pada tahun 2020.

Kemudian pada tahun 2021, Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis tersebut selanjutnya dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara pada tahun 2021.

Dan secara mengejutkan, hanya selang kurang lebih dua tahun dipenjara, Pinangki dinyatakan bebas bersyarat.

2. Ratut Atut Chosiyah (eks Gubernur Banten)

Terlibat kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dan korupsi pengadaan alat kesehatan sebesar Rp 79 miliar.

Baca juga: Segera Tayang! Mata Najwa Bakal Ngobrol Seru dengan Sosok Perempuan Berpengaruh di Industri IT

3. Zumi Zola (eks Gubernur Jambi)

Terbukti menerima gratifikasi Rp 37,478 miliar, 183.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura, dan 1 mobil Alphard.

Ia juga melakukan suap kepada anggota DPRD Jambi dengan total Rp 12, 94 miliar.

4. Suryadharma Ali (eks Menteri Agama)

Terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 yang merugikan negara sebesar Rp 27,2 miliar dan SR 17,9 juta.

Baca juga: Sindir RDP DPR dan Kapolri Terkait Kasus Ferdy Sambo, Mata Najwa: Isinya Malah Puji-pujian Doang

5. Patrialis Akbar (eks Hakim Akbar)

Terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging sebesar 50.000 dolar AS dan dijanjikan Rp 2 miliar pada 2017.

6. Desi Arryani (eks Dirut Jasa Marga)

Melakukan korupsi berkelompok atas pekerjaan subkontraktor fiktif proyek yang digarap PT Waskita Karya.

Dan merugikan negaa sebesar Rp 202, 296 miliar.

7. Mirawati Basri

Terlibat Basri terlibat menjadi perantara suap pengurusan kuota impor bawang putih.

Dengan hukuman yang mereka terima oleh para koruptor tersebut dan hanya menjalani hukuman yang tidak sesuai, warganet pun ramai-ramai memberikan komentar atas hukum yang berlaku di Indonesia.

@tristianamaria: Orang pangkat dan berduit pastilah hukuman nya tidak seberat orang miskin , hukum TUMPUL keatas dan sangat tajam tuk orang gak punya duit.

@mvestiarisp: Memprihatinkan hukum ini

@reza_rinaldi18: Sebobrok ini hukum dan keadilan di negeri ini?

(TribunKaltim.co/Justina) 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved