Berita Nasional Terkini
ALASAN Sederhana Bharada E Berani Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Jujur Sama Kapolri Listyo Sigit
Simak alasan sederhana Bharada E berani bongkar skenario Ferdy Sambo, jujur sama Kapolri Listyo Sigit.
Ditambah lagi setelah Kapolri melakukan mutasi terhadap dan pencopotan terhadap perwira yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Listyo mengungkapkan bahwa Bharada E mengubah keterangannya karena tidak mau dipecat sebagai anggota kepolisian.
"Kemudian disampaikan ke saya, 'pak, saya tidak mau dipecat, saya mau bicara jujur'," cerita Listyo.
Baca juga: TERKUAK Blunder Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Soal Pelecehan di Magelang, Ini Kata Kabareskrim
Di hadapan Timsus, kata Kapolri, Richard Eliezer menjelaskan kronologi penembakan tersebut melalui sebuah tulisan.
"Dia menulis tentang kronologis secara lengkap. Di situ, kita kemudian mendapat gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukan tembak-menembak," kata Listyo Sigit.
Bharada E blak-blakan mengungkap detik-detik penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bagaimana kronologi saat Bharada E dipanggil oleh Ferdy Sambo ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling.
Ferdy Sambo, kata Kapolri, memang memiliki tekad untuk membunuh Brigadir J.
Tekad tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat meminta Bharada E menghadap.
"Saat itu Richard dipanggil, apakah yang bersangkutan siap untuk membantu karena saat itu FS menyampaikan 'saya ingin bunuh Yosua," kata Listyo.
Setelah dijanjikan akan mendapatkan perlindungan oleh Ferdy Sambo, Bharada E mengiyakan perintah atasannya itu untuk terlibat.
Namun, Bharada E justru ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus ini sehingga memicu dirinya mengubah keterangan terkait peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca juga: Pengakuan Bripka RR Lihat Kuat dan Brigadir J Bertengkar, Kuasa Hukum Ungkap Hasil Uji Kejujuran
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dengan empat orang lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sedangkan Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.