Berita Nasional Terkini

ALASAN Sederhana Bharada E Berani Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Jujur Sama Kapolri Listyo Sigit

Simak alasan sederhana Bharada E berani bongkar skenario Ferdy Sambo, jujur sama Kapolri Listyo Sigit.

Kolase Kompas.com/Tangkapan layar
Tersangka sekaligus justice collaborator, Bharada E dilingkar merah. Simak alasan sederhana Bharada E berani bongkar skenario Ferdy Sambo, jujur sama Kapolri Listyo Sigit. 

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo).

Baca juga: Kebohongannya Merekaya Pembunuhan Brigadir J Terbongkar, Ucapan Ferdy Sambo Diungkap Kapolri

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Kelima orang yang terlibat itu kini telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana, dengan Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Sementara, sebanyak 97 anggota polisi juga diperiksa terkait pelanggaran etik terkait pengusutan kasus Brigadir J.

Dari total itu, diduga ada 28 yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dari tujuh tersangka ini, empat orang telah menjalani sidang kode etik, hasilnya dipecat.

Baca juga: Sempat Dipanggil Kapolri, Bharada E Ungkap Permintaan Ferdy Sambo yang Ingin Bunuh Brigadir J

Keempatnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.

Sementara itu AKP Irfan Widyanto yang juga tersangka obstruction of justice baru menjalani sidang etik pada Rabu (7/9/2022).

Ada juga satu Polwan yang menunggu jadwal sidang kode etik.

Polwan ini turut terseret dalam kasus tewasnya Brigadir J

Dia adalah AKP Dyah Chandrawati yang juga Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri yang kini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.

Polri telah memecat Kombes Agus Nurpatria, sang tersangka obstruction of justice atau tidak pidana menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved