Berita Nasional Terkini
Lakukan Pelanggaran Etik di Kasus Brigadir J, AKP Dyah Chandrawati Tak Dipecat, Ini Alasannya
Lakukan pelanggaran kode etik di kasus Brigadir J, AKP Dyah Chandrawati tak dipecat dari Polri, ini alasannya.
"Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi sudah disebutkan pelanggarannya pasal apa," jelasnya.
Sebelumnya, Kombes Pol Nurul Azizah membeberkan alasan mengapa AKP Dyah diperiksa dalam sidang kode etik.
"Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujarnya, Kamis, dikutip dari Wartakotalive.com.
Nurul menegaskan, sidang kode etik ini tidak terkait dengan Obstruction of Justice (OOJ) dalam penanganan penyidikan kasus Brigadir J.
"Adapun sidang kode etik ini tidak ada kaitannya dengan OOJ," lanjut dia.
AKP Dyah Chandrawati Disanksi Demosi 1 Tahun
Diberitakan Kompas.com, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan memberikan sanksi demosi selama 1 tahun untuk AKP Dyah Chandrawati.
“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” kata Kombes Nurul Azizah, Kamis.
Mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri itu juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis.
Baca juga: Kebohongannya Merekaya Pembunuhan Brigadir J Terbongkar, Ucapan Ferdy Sambo Diungkap Kapolri
“Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP (komisi kode etik Polri),” jelas Nurul.
Diketahui, Polri mulai menggelar sidang KKEP terhadap anggotanya yang diduga melanggar etik.
Setidaknya ada 28 anggota yang diduga melanggar etik.
Polri juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus Obstruction of Justice pengusutan kematian Brigadir J.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ALASAN AKP Dyah Chandrawati Tak Dipecat dari Polri meski Terlibat Kasus Brigadir J
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/AKP-Dyah-Chandrawati-9922.jpg)