Berita Nasional Terkini

Lakukan Pelanggaran Etik di Kasus Brigadir J, AKP Dyah Chandrawati Tak Dipecat, Ini Alasannya

Lakukan pelanggaran kode etik di kasus Brigadir J, AKP Dyah Chandrawati tak dipecat dari Polri, ini alasannya.

Capture Youtube TV Polri
AKP Dyah Chandrawati yang diduga melanggar etik di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani sidang etik pada Kamis (8/9/2022). AKP Dyah tidak dipecat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Lakukan pelanggaran kode etik di kasus Brigadir J, AKP Dyah Chandrawati tak dipecat dari Polri, ini alasannya.

AKP Dyah Chandrawati jadi salah satu polisi yang melakukan pelanggaran dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

AKP Dyah Chandrawati menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kemarin, Kamis (8/9/2022).

Dari hasil sidang kode etik tersebut, AKP Dyah Chandrawati tidak dipecat dari Polri.

Baca juga: Hasil Uji Lie Detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tak Diumumkan ke Publik, Ini Alasan Polisi

Baca juga: Bripka RR Tergoncang Brigadir J Langsung Dieksekusi, Ia Kira Ferdy Sambo akan Klarifikasi Dulu

Padahal, AKP Dyah Chandrawati diduga tidak professional terkait pengelolaan senjata api dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pada Kamis (8/9/2022), AKP Dyah Chandrawati menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dimulai pada pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Adapun hasil sidang kode etik tersebut, AKP Dyah Chandrawati tidak dipecat dari Polri.

AKP Dyah Chandrawati tak dipecat meski komisi sidang etik menilai perilaku pelanggar telah dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Saya akan membacakan hasil sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKP DC yang telah dilaksanakan hari ini pada Kamis, tanggal 8 September 2022 dari pukul kurang lebih 11.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB," ujar
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, Kamis, dilansir Tribunnews.com.

"Jadi kurang lebih persidangan berjalan selama 6 jam yang dilaksanakan di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," lanjut Nurul.

Lantas, apa alasan AKP Dyah Chandrawati tak dipecat?

Kombes Nurul Azizah menyebut, pelanggaran AKP Dyah Chandrawati masuk klasifikasi pelanggaran sedang.

"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," ungkapnya, Kamis, seperti diberitakan Wartakotalive.com.

Baca juga: Kebohongannya Merekaya Pembunuhan Brigadir J Terbongkar, Ucapan Ferdy Sambo Diungkap Kapolri

"Pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022, yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," jelas dia.

Meski demikian, Nurul tidak menjelaskan apakah itu terkait senjata kepemilikan Bharada E atau bukan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved