Sabtu, 16 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

PENYEBAB Brigadir J dan Kuat Maruf Bertengkar, Ternyata Ferdy Sambo Sempat Minta Bripka RR Tembak?

Penyebab Brigadir J dan Kuat Maruf bertengkar, ternyata Ferdy Sambo sempat minta Bripka RR tembak Brigadir Josua?

Tayang:
Kolase Tribunkaltim.co / Istimewa
Brigadir J, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi. Penyebab Brigadir J dan Kuat Maruf bertengkar, ternyata Ferdy Sambo sempat minta Bripka RR tembak Brigadir Josua? 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Fakta dan keterangan baru dari para tersangka semakin muncul ke permukaan, usai penyidik memeriksa intensif Ferdy Sambo Cs.

Terbaru, penyebab Brigadir J dan Kuat Maruf bertengkar terkuak.

Selain itu, ternyata Ferdy Sambo sempat minta Bripka RR tembak Brigadir Josua.

Namun permintaan tersebut ditolak, lantaran Bripka RR mengaku tak sanggup.

Tugas itu baru dialihkan Ferdy Sambo ke Bharada E, hingga akhirnya Brigadir J tewas di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: ALASAN Sederhana Bharada E Berani Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Jujur Sama Kapolri Listyo Sigit

Bripka RR mengaku sempat melihat Kuat Maruf dan Brigadir J terlibat pertengkaran saat berada di Magelang.

Pertengkaran terjadi karena Yosua disebut kepergok mengendap naik turun tangga.

Pengakuan Bripka RR ini dibongkar ke publik oleh sang pengacara, Erman Umar.

Bripka RR sebelumnya disebut telah memberikan pengakuan sebenarnya kepada penyidik.

Dalam pengakuannya, Bripka RR sempat melihat sopir pribadir Irjen Ferdy Sambo yakni Kuat Maruf sedang bertengkar dengan Brigadir J.

Namun Bripka RR tak mengetahui masalah apa di balik pertengkaran tersebut.

"Yang saya (Bripka Ricky Rizal) tahu hanya kayak pertengkaran Kuat sama Yosua. Dan apakah ada di balik itu saya nggak tahu," kata Erman, Kamis (8/9/2022), seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Baca juga: Bripka RR Tergoncang Brigadir J Langsung Dieksekusi, Ia Kira Ferdy Sambo akan Klarifikasi Dulu

Bripka RR hanya mengetahui bahwa keduanya bertengkar lantaran Kuat Maruf memergoki Brigadir J mengendap naik turun tangga di Magelang.

Bripka RR pun tak mengetahui apakah peristiwa pertengkaran terkait dengan pelecehan seksual atau tidak.

"Karena kesannya Kuat, si Yosua pernah dia lihat kayak ngendap naik turun tangga, ditanya ada apa? Dia lari, jadi menimbulkan pemikiran yang negatif tapi tidak tahu, apakah ada pelecehan, kita tidak tahu, si anu tidak tahu," kata Erman.

Bripka RR pun sempat menanyakan apa masalah yang terjadi pada Kuat Maruf dan Brigadir J.

Namun, ia tak mendapat jawaban pasti.

Baca juga: AKTING BURUK Ferdy Sambo Depan Kapolri Listyo Sigit, Sumpah dan Air Mata Sia-sia, Ujungnya Mengaku

Lebih lanjut, Bripka RR ternyata sempat dipanggil oleh Ferdy Sambo saat berada di rumah Saguling sebelum eksekusi terjadi.

Saat itu, Ferdy Sambo bertanya kepada Bripka RR terkait kejadian di Magelang.

Ferdy Sambo menyebut bahwa sang istri telah mengalami pelecehan.

Sambo kemudian bertanya kepada Bripka RR apakah sanggup untuk menembak Brigadir J.

Namun, Bripka RR mengaku tak berani.

“Baru dilanjutin ‘Kamu berani nembak? Nembak Yosua?’ Dia bilang. ‘Saya enggak berani Pak, saya enggak kuat mental saya Pak, enggak berani, Pak’. ‘Ya sudah kalau begitu kamu panggil Richard’,” kata pengacara Bripka RR, Erman Umar, di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022), mengutip Kompas.com.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf telah ditahan.

Sementara Putri Candrawathi belum ditahan. 

Baca juga: Bantu Ferdy Sambo Rusak CCTV, Kombes Agus Nur Patria Jalani Sidang Kode Etik, Bakal Dipecat?

Bripka RR Tergoncang

Sebagai informasi, Bripka RR disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Tentunya menurut saya dia tidak menerima disangka (tersangka) pembunuhan. Dia hanya melihat atau menyaksikan," katanya.

Sebelumnya, Erman mengatakan Bripka RR adalah korban keadaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

"Kan dia bukan yang dia berbuat. Dia korban keadaan. Ya kan? Kan enggak mungkin dia membayangkan ini," kata Erman di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Kamis (8/9/2022) malam dikutip dari YouTube Kompas.com.

Alasan ini lantaran menurut Erman bahwa Bripka RR dalam kondisi mendadak terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Bahkan, ujar Erman, kliennya itu sempat kaget ketika disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Dengan fakta itu, Erman menyebut Bripka RR sepantasnya sebagai saksi.

"Kalau menurut saya, sebenarnya klien saya pantasnya sebagai seorang saksi," tuturnya.

Baca juga: TERKUAK Blunder Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Soal Pelecehan di Magelang, Ini Kata Kabareskrim

Selain itu, Erman juga menyebut Bripka RR mens rea atau tidak memilik niat jahat kepada Brigadir J.

Dirinya menambahkan, Bripka RR juga tidak memiliki pikiran untuk memberitahukan ke pihak luar terkait rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Menurutnya, hal tersebut lantaran Bripka RR merasa kejadian itu sangatlah mendadak.

"Dia kan belum sampai sejauh itu, ini dadakan. Dipanggil lagi Richard, mana ada waktu sementara dia juga tergoncang juga."

"Dan juga berpikir, 'tidak mungkinlah pasti diklarifikasi dulu (ke Brigadir J)," katanya.

Erman mengungkapkan Bripka RR juga baru memiliki keberanian untu tidak mengikuti skenario Ferdy Sambo soal baku tembak usai memperoleh dukungan dan semangat dari keluarganya.

"Itu kan (skenario baku tembak Ferdy Sambo) pimpinan, atasan lihat dong kekuatannya ini setelah kejadian ini banyak polisi (ikut terlibat)," katanya.

Sebagai informasi, Bripka RR menjadi satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dirinya bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuat Maruf & Brigadir J Bertengkar, Gara-gara Yosua Kepergok Mengendap Naik Turun Tangga di Magelang, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/09/kuat-maruf-brigadir-j-bertengkar-gara-gara-yosua-kepergok-mengendap-naik-turun-tangga-di-magelang?page=all

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved