Berita Nasional Terkini

Tarif Ojol Terbaru yang Mulai Berlaku Hari Ini, Minggu 11 September 2022, Ada 3 Zona

Info seputar tarif ojol naik dan berapa kenaikan tarif ojek online terbaru memang sedang ramai diulas.

Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Ilustrasi - Para Ojol saat mengantarkan bantuan sembako Pemkot Tarakan bagi warga Tarakan yang terdapak Covid-19 beberapa waktu lalu. Simak informasi seputar tarif ojol naik di artikel berikut ini. 

Untuk zona pertama, tarif bawah akan naik sebesar 8 persen dan 8,7 persen untuk tarif batas atas.

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)

Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)

Biaya jasa minimal: Rp 8.000 - Rp 10.000 (semula Rp 9.250 - Rp 11.500)

Zona II

Di zona II atau Jabodetabek, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 13 persen dan tarif batas atas naik 6 persen.

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 (semula Rp 2.250/km)

Biaya jasa batas atas: Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)

Biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200 (semula Rp 13.000 - Rp 13.500)

Zona III

Zona ketiga mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Pada zona ketiga, tarif batas bawah mengalami kenaikan 9,5 persen dan tarif batas atas naik 5,7 persen.

Biaya jasa batas bawah: Rp2.300/km (naik dari Rp 2.100)

Biaya jasa batas atas: Rp2.750/km (naik dari Rp 2.600)

Biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000 (semula Rp 10.500 - Rp 13.000).

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved