Berita Nasional Terkini
Tarif Ojol Terbaru yang Mulai Berlaku Hari Ini, Minggu 11 September 2022, Ada 3 Zona
Info seputar tarif ojol naik dan berapa kenaikan tarif ojek online terbaru memang sedang ramai diulas.
Untuk zona pertama, tarif bawah akan naik sebesar 8 persen dan 8,7 persen untuk tarif batas atas.
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)
Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)
Biaya jasa minimal: Rp 8.000 - Rp 10.000 (semula Rp 9.250 - Rp 11.500)
Zona II
Di zona II atau Jabodetabek, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 13 persen dan tarif batas atas naik 6 persen.
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 (semula Rp 2.250/km)
Biaya jasa batas atas: Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
Biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200 (semula Rp 13.000 - Rp 13.500)
Zona III
Zona ketiga mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Pada zona ketiga, tarif batas bawah mengalami kenaikan 9,5 persen dan tarif batas atas naik 5,7 persen.
Biaya jasa batas bawah: Rp2.300/km (naik dari Rp 2.100)
Biaya jasa batas atas: Rp2.750/km (naik dari Rp 2.600)
Biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000 (semula Rp 10.500 - Rp 13.000).
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.