Berita Kukar Terkini
Dinas Kelautan dan Perikanan Kukar Sita Alat Tangkap Ikan Ilegal di Wilayah Hulu
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan razia Alat Penangkapan Ikan (API) ilegal.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan razia Alat Penangkapan Ikan (API) ilegal.
Razia itu digelar di wilayah perairan Danau Hulu kawasan Desa Melintang ke arah Desa Rebaq Rinding, Muara Muntai.
API ilegal memang masih banyak digunakan oleh beberapa oknum masyarakat. Untuk itu, razia dilakukan bersama tim gabungan.
"Saya mendorong masyarakat, terutama nelayan untuk menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan," ujar Pengawas Perikanan, Fauzan Azmi, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid Dukung Perlindungan Pesut Mahakam
Dalam operasi itu, berhasil disita beberapa unit alat tangkap ikan berupa sawaran yang digunakan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, dalam regulasi penggunaan alat penangkap ikan, sawaran masuk dalam kategori alat tangkap yang dilarang.
Menurut Fauzan, dengan menggunakan alat tangkap sawaran akan berpotensi merugikan nelayan dan lingkungan.
Sebab ikan yang ditangkap bukan hanya ikan-ikan besar tetapi juga ikan-ikan kecil yang berakibat mengancam kelestarian lingkungan.
Baca juga: Minta Serapan Anggaran Maksimal, Wakil Ketua DPRD Kukar: Jangan Ada Proyek Mangkrak
Selain itu, alat tangkap sawaran merupakan monopoli wilayah tangkapan dan mengganggu jalur transportasi bagi masyarakat.
"Saya imbau dan meminta masyarakat agar ikut berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Dan tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang dalam regulasi hukum," terangnya.
Selain melakukan razia, tim gabungan juga melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat.
Yakni, mengenai Perda Bupati Kukar Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan yang melarang alat tangkap sawaran dengan spesifikasi tertentu. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.