Bantuan Sosial

Login Kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu, Ini Syarat & Cara Buat Akun Kemnaker.go.id

Bagi pekerja yang belum punya akun, jangan khawatir, brikut cara daftar akun di Kemnaker.go.id untuk cek BSU Rp 600 ribu.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co
Ilustrasi uang tunai dan login Kemnaker.go.id. Bagi pekerja yang belum punya akun, jangan khawatir, brikut cara daftar akun di Kemnaker.go.id untuk cek BSU Rp 600 ribu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Segera login Kemnaker.go.id untuk cek penerima subsidi gaji atau BSU Rp 600 ribu, simak syarat lengkap cara daftar akun Kemnaker.go.id.

Calon penerima bantuan subsidi gaji atau BSU Rp 600 ribu bisa di cek dilaman Kemnaker.go.id.

Bagi pekerja yang belum punya akun, jangan khawatir, brikut cara daftar akun di Kemnaker.go.id untuk cek BSU Rp 600 ribu.

Bagi para pekerja berpenghasilan maksimum Rp 3,5 juta per bulan, bisa sering-sering mengecek rekening.

Pasalnya, bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji akan dicairkan secara bertahap mulai hari ini.

Baca juga: Lengkap Jadwal Pencairan BSU Subsidi Upah di Bank Himbara, Syarat Mendapatkan dan Cara Daftar Online

Baca juga: Cair Mulai Senin Besok, Berikut Cara Cek Penerima BSU 2022 yang Diperuntukkan bagi 4,36 Juta Pekerja

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengemukakan saat ini otoritas ketenagakerjaan sudah memulai proses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan total anggaran mencapai Rp 2,61 triliun.

"Insya Allah dana BSU Rp 600 ribu sudah bisa diambil secara bertahap mulai Senin, sesuai operasional Bank Himbara," kata Anwar dalam keterangan resmi, dikutip Senin (12/9/2022).

Anwar mengatakan dana tersebut akan diberikan kepada Bank Himbara selaku bank penyalur dana bantuan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk selanjutnya disalurkan kepada penerima BSU tahap pertama.

Otoritas ketenagakerjaan sendiri telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi dan pemadanan data sebelum diserahkan kepada para pekerja.

Setelah dilakukan verifikasi, Kementerian Ketenagakerjaan menyebut ada sekitar 4,36 juta orang pekerja atau buruh yang dapat menerima BSU.

Baca juga: Terjawab BLT BPJS 2022 Kapan Cair, Cara Cek Bantuan Via Login kemnaker.go.id, Cara Mendaftar BLT/BSU

Proses verifikasi dan validasi diperlukan sebagai upaya menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

"Kami harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari program ini," kata Anwar.

Cara Cek Penerima BSU Kemnaker.go.id

Para pekerja dapat memastikan diri sebagai penerima BSU Kemnaker.go.id melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id

2. Apabila belum memiliki akun, maka terlebih dulu melakukan pendaftaran dengan memilih "Daftar Akun" di pojok kanan atas halaman Web.

3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun

4. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang tertera

5. Setelah itu login ke dalam akun Kemnaker

6. Lengkapi profil seperti foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi

7. Lalu pilih cek pemberitahuan

Baca juga: Cair! Link Cek BSU 2022, Cek Penerima BLT Via Login bsu.kemnaker.go.id/bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

8. Jika terdaftar, maka selanjutnya akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan laman khusus untuk cek penerima BSU Kemnaker.go.id secara online melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Di samping itu, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan upah tersebut.

Beberapa syarat harus dipenuhi calon penerima BSU Kemnaker.go.id tahun 2022.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Sementara bagi masyarakat yang memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima BSU Kemnaker.go.id tahun 2022, bisa menghubungi nomor kontak BPJS Ketenagakerjaan 175 atau melalui pesan Whatsapp di nomor +62 813 800 70175.

Baca juga: Akhirnya Cair, BSU 2022 Rp 600 Ribu, Cek Rekening BRI, BNI, Mandiri, Kemnaker: Ditransfer Minggu Ini

Pekerja atau buruh yang belum memiliki akun, wajib daftar terlebih dahulu di kemnaker.go.id agar bisa cek penerima BSU 2022.

Namun, bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki akun di kemnaker.go.id, bisa langsung login pada akun masing-masing untuk cek penerima BSU 2022.

Cara daftar akun di kemnaker.go.id.

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id lewat HP atau laptop

2. Daftar akun dengan pilih "Pendaftaran"

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP

4. Masukkan nama lengkap sesuai KTP di kolom yang tersedia

5. Masukkan nama ibu kandung

6. Lalu klik "Berikutnya"

7. Masukkan "Alamat Email"

8. Isi nomor handphone (HP)

9. Buat "Password" akun minimal delapan karakter yang terdiri dari angka, huruf kecil/besar, dan simbol

10. Klik "Daftar Sekarang"

11. Lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP Anda

Baca juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair! Login kemnaker.go.id untuk Cek Nama Penerima BSU 2022

12. Setelah berhasil daftar akun, silakan login kembali ke akun Anda di kemnaker.go.id

13. Berikutnya, lengkapi profil biodata berupa foto, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

14. Selanjutnya "Cek Notifikasi"

Setelah cek notifikasi selesai, maka para pekerja atau buruh akan mendapatkan informasi seperti di bawah ini.

"Hai, Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, mohon bersabar, dana BSU akan segera disalurkan."

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved