Kamis, 30 April 2026

Ibu Kota Negara

RTRW Kaltim Terus Berjalan, IKN Sementara Keluar dari Pembahasan

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042 yang tengah dibahas DPRD Kaltim juga diakui pihak

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim E.A. Rafiddin Rizal menjelaskan pihaknya juga turut terlibat dalam RTRW Kaltim tahun 2022-2042. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042 yang tengah dibahas DPRD Kaltim juga diakui pihak Pemprov Kaltim tengah menunggu persetujuan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim E.A. Rafiddin Rizal menjelaskan pihaknya juga turut terlibat dalam RTRW ini.

Proses dari Pemprov Kaltim sudah masuk di legislasi dan minggu kemarin juga telah dilakukan diskusi antara legislatif dan Provinsi di Kota Balikpapan.

Pihaknya yang juga hadir, berkaitan dengan pertanyaan terkait dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai salah satu prasyarat pembahasan RTRW revisi yang memang harus melampirkan KLHS.

"Jadi sekarang sedang bergulir di DPRD," tuturnya, Senin (12/9/2022).

Baca juga: RTRW Kaltim Tetap Berjalan Sambil Menunggu Konsep Gambaran IKN Nusantara

Mekanisme pembahasan sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.

Dalam kurun waktu 10 hari ke depan DPRD Kaltim juga akan menyelesaikan pembahasan terkait subtansi sampai disepakati bersama Pemprov Kaltim, lalu melakukan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kawasan Kaltim di wilayah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) saat disinggung juga dikatakannya sudah masuk dalam pembahasan serta teintegrasi dengan seluruh Kabupaten/Kota.

"Otomatis semua kepentingan, kalau dulu RZWP3K masalah kelautan tersendiri, nah amanah sekarang harus digabung, RZWP3K dengan perda yang sebelumnya terbit harus segera diintegrasikan di RTRW ini," terang E.A. Rafiddin Rizal.

"Termasuk juga terkait masalah sektoral, bukan hanya LH, tapi kehutanan, kelautan juga masuk, termasuk dari Kabupaten/Kota," imbuhnya.

Hal tersebut juga menurutnya penting, agar tidak terjadi miss dalam RTRW di Kabupaten/Kota dengan Provinsi, sebelum itu diajukan juga telah klir terlebih dahulu.

Baca juga: Gelar Rapat Dengar Pendapat, DPRD Kaltim Bahas RTRW secara Substansial

"Katakanlah kurang kesepahaman antara RTRW Kabupaten/Kota dengan provinsi dalam hal RTRW masing-masing. Meski pun nanti RTRW Kabupaten/Kota segera menyesuaikan dengan Provinsi, tapi intinya semua sudah diakomodir, harus sinkron, karena proses penerbitan kali ini agak berbeda," beber E.A. Rafiddin Rizal.

Menyinggung RTRW wilayah di Ibu Kota Nusantara (IKN), E.A. Rafiddin Rizal menyampaikan untuk IKN kemarin adalah masih dianggap blank, lantaran belum tahu kondisi IKN seperti apa setelah pembangunan berjalan.

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN sendiri, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) diakatakan E.A. Rafiddin Rizal memang dituntut cepat untuk menyusun. Pasalnya, saat ini pembangunan sudah berjalan.

"Nanti kalau terjadi apa-apa kalau itu lambat kan jadi dalam tanda kutip menyalahi aturan, jadi harus segera disusun. Untuk wilayah IKN itu dikeluarkan dari pembahasan, jadi dianggap menjadi daerah kosong (blank)," sebutnya.

"Kurang lebih 256 ribu hektare itu (dibahas). Saya tidak bisa bilang itu bukan termasuk wilayah Kaltim, yang jelas itu dikeluarkan dulu, karena untuk detailnya kita belum tahu, informasi yang saya terima masih dianggap blank," lanjutnya.

Terakhir, E.A. Rafiddin Rizal menyampaikan informasi besok (12/9/2022) akan ada Otorita IKN menggelar konsultasi publik terkait RDTR IKN di hotel Paltinum Kota Balikpapan guna membahas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan kawasan sekitarnya. 

"Dalam hal ini memang Otorita IKN sebagai pemrakarsa untuk membentuk RDTR sesuai dengan arahan Perpres tentang masalah IKN dan mereka akan segera menyusun," tuturnya.

Baca juga: RTRW Kaltim Bakal Dibahas, Komisi III DPRD: IKN Akan Keluar Dari Tata Ruang Wilayah


Kementerian ATR/BPN dan Otorita IKN Gelar Konsultasi Publik RDTR IKN Besok


Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN, Sidik Pramono menyampaikan bahwa benar besok pihaknya akan menggelar konsultasi publik.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama OIKN akan menggelar Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN, Selasa, (13/9/2022) di Hotel Platinum Balikpapan, Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim.

Konsultasi Publik ini, lanjut Sidik Pramono, bertujuan guna menampung aspirasi masyarakat dalam penyempurnaan empat RDTR IKN

Adapun 4 RDTR IKN yang akan dibahas dalam konsultasi publik ialah RDTR WP 4 IKN Timur 1, RDTR WP 5 IKN Timur 2, RDTR WP 1 KIPP, dan RDTR WP 2 IKN Barat. 

"Keempat wilayah tersebut merupakan kawasan prioritas terdekat pengembangan saat ini," tegasnya, Senin (12/9/2022) malam.

Sementara itu, selain 4 RDTR yang dibahas besok, ada terdapat 5 RDTR dalam tahap penyusunan RDTR WP 3 IKN Selatan, RDTR WP 6 IKN Utara, RDTR WP 7 Simpang Samboja, RDTR WP 8 Kuala Samboja, dan RDTR WP 9 Muara Jawa.

"Konsultasi publik merupakan salah satu langkah penting dalam proses penyusunan RDTR, dimana perwakilan pemerintah daerah, masyarakat dan pihak terkait lainnya dapat bersama-sama menelaah dan memberikan koreksi akhir terhadap produk RDTR yang telah disusun oleh tim penyusun," jelas Sidik Pramono.

Pembahasan besok, juga akan menjadi masukan terhadap hal-hal terbaru dari kondisi di lapangan dan memperbaiki kekurangan data dalam proses penyusunan RDTR.

"Nantinya, RDTR IKN ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita IKN," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved