Kamis, 30 April 2026

Demo di Kalimantan Timur

 Penasihat Hukum 3 Aktor Intelektual Bom Molotov Minta Majelis Hakim Membebaskan

Penasihat hukum 3 terdakwa, I Ketut Bagia Yasa, secara tegas meminta Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/Gregorius Agung Salmon
SIDANG LANJUTAN -  Sidang dugaan kasus kepemilikan 22 botol bom molotov yang melibatkan aktivis dan mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (30/4/2026). Penasihat hukum 3 terdakwa, I Ketut Bagia Yasa, secara tegas meminta Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Sidang dugaan kasus kepemilikan 22 botol bom molotov yang melibatkan aktivis dan mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (30/4/2026). 

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum 3 terdakwa, I Ketut Bagia Yasa, secara tegas meminta Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan.

Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dan ketidaklengkapan dalam tuntutan yang disusun oleh JPU.

​Ketut memaparkan empat poin utama yang menjadi dasar pembelaan terhadap tiga terdakwa yang dituding sebagai aktor intelektual, yakni Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung, dan Syuria Erikals Langoday.

Baca juga: 4 Mahasiswa FKIP Unmul Samarinda Dituntut 5 Bulan Penjara Terkait Kepemilikan 22 Bom Molotov

Penasihat hukum menilai jaksa tidak cermat dalam menerapkan pasal pidana. Menurutnya, unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan belum terpenuhi sepenuhnya.

Kata dia dari fakta persidangan, ahli kimia menyatakan bahwa unsur bom molotov dalam kasus ini belum terpenuhi.

Hal ini dikarenakan belum adanya benturan atau penggunaan barang tersebut, serta komposisi bahan kimia di dalamnya yang dianggap belum memenuhi kategori bom.

​Penasihat hukum juga mempertegas bahwa bahan bakar jenis Pertalite yang ditemukan bukanlah bahan peledak, melainkan bahan pembakar yang tidak menimbulkan reaksi ledakan besar.

"Fakta persidangan sudah memperjelas bahwa unsur bom molotov itu belum terpenuhi karena belum memenuhi unsur, belum ada benturan karena barang itu belum dimanfaatkan dan juga belum memenuhi unsur bahan kimia didalamnya," tegasnya.

Dirinya juga membantah keterlibatan tiga kliennya dalam proses perakitan. Ia menyebutkan bahwa para terdakwa hanya memberikan bahan bakar, sementara proses perakitan dilakukan oleh 4 terdakwa lain.

​Selain argumen teknis hukum, Ketut juga menyoroti dimensi demokrasi dalam kasus yang bermula dari kejadian di lingkungan FKIP Unmul pada 31 Agustus 2025 lalu ini. Ia mengistilahkan para kliennya sebagai tahanan politik.

Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Aktor Intelektual Bom Molotov di Samarinda Dituntut 9 Bulan Penjara

​"Jangan sampai kriminalisasi terhadap tahanan politik ini menjadi ancaman buat demokrasi di Indonesia. Jika ini menjadi intimidasi terhadap kebebasan, maka Indonesia akan mengalami darurat demokrasi. Tidak ada lagi yang berani bersuara terkait kebenaran," tegasnya.

​Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Samarinda telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 9 bulan kepada masing-masing ketiga terdakwa yaitu Niko, Andi Jhon, dan Syuria.

Untuk diingat, kasus ini total melibatkan 7 orang tersangka, di mana 4 orang lainnya merupakan mahasiswa FKIP Unmul yang disebut turut terlibat dalam proses perakitan. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved