Jumat, 17 April 2026

Berita Kukar Terkini

Besok Pilkades Serentak di Kukar, Bupati Edi Damansyah Liburkan Perkantoran dan Sekolah

Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengeluarkan surat edaran (SE)

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengeluarkan surat edaran (SE).

SE bernomor B- 2337/DPMD/II.I/065.II/08/2022 itu menetapkan hari libur pada pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak tahun 2022.

Surat edaran itu yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan perkantoran dan belajar mengajar di sekolah pada Rabu (14/9/2022) besok, diliburkan seiring dengan pelaksanaan Pilkades serentak.

Bupati Edi Damansyah mengatakan, surat edaran tersebut dibuat untuk menyukseskan Pilkades serentak di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga: DPMD Paser Mulai Petakan Potensi Masalah Jelang Pilkades Serentak pada November 2022

Baca juga: Masa Kampanye Pilkades 2022 di Kukar Berakhir, Calon Kades Diminta Jaga Kondusifitas

Baca juga: Arianto Berharap Pilkades Serentak 2022 di Kukar Berjalan Lancar dan Kondusif

"Bagi desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2022 pada saat pemungutan pada hari tersebut diliburkan,” ujar Edi Damanysyah dalam surat edarannya, Selasa (13/9/2022).

Menurutnya, ada enam poin penting yang ditulis oleh surat edaran tersebut.

Yakni, menetapkan 14 September 2022 sebagai Hari Libur bagi desa yang melaksanakan pemilihan.

Kedua, aturan tersebut berlaku bagi Instansi atau Lembaga Pemerintah/Lembaga Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa dan juga Sekolah.

Ketiga, bagi perusahaan yang karyawannya berdomisili di desa yang sedang melaksanakan pemungutan suara, diminta agar diberikan izin agar bisa menggunakan hak pilihnya.

Ke-empat, bagi perusahaan yang karyawannya berdomisili di desa yang sedang menggelar pemungutan suara, agar difasilitasi untuk menggunakan hak pilihnya di TPS yang sudah ditentukan.

Ke-lima, bagi Instansi atau Lembaga Pemerintah yang pegawainya berdomisili di desa yang menggelar Pilkades, maka diminta untuk memberi izin agar bisa menggunakan hak pilihnya.

"Terakhir saya mengimbau kepada warga desa untuk tidak bepergian keluar desa atau daerah agar dapat menggunakan hak pilihnya," kata Edi Damansyah.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa di Kabupaten Kukar ini akan digelar pada 14 September 2022.

Baca juga: Maju Sebagai Petahana, Nasrullah Bawa Visi Desa Produktif 2028 di Pilkades Santan Tengah

Pilkades serentak 2022, diikuti sebanyak 86 desa yang tersebar di 16 Kecamatan, dengan jumlah 303 orang calon kepala desa.

Mereka semua akan memperebutkan kursi pemerintahan tertinggi di desa masing-masing selama enam tahun atau masa periode jabatan 2022-2028.  (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved