Berita Paser Terkini
DPMD Paser Mulai Petakan Potensi Masalah Jelang Pilkades Serentak pada November 2022
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser telah memetakan potensi risiko yang akan terjadi jelang pemilihan, saat pemilihan, hingga pa
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser telah memetakan potensi risiko yang akan terjadi jelang pemilihan, saat pemilihan, hingga packa pemilihan.
Pemetaan risiko tersebut sebagai upaya dalam antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pada 30 September 2022 mendatang saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 72 desa yang ada di Paser, Senin (12/9/2022).
Kepala DPMD Paser, Chandra Irwanadhi menyampaikan pemetaan risiko tersebut bertujuan untuk meminimalisir risiko yang akan terjadi pada Pilkades serentak.
"Kami dari DPMD Paser secara intens melakukan komunikasi dengan Disdukcapil, KPU dan bagian hukum Setda Paser, guna membahas Pilkades khususnya untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)," terang Chandra.
Kemudian, melakukan koordinasi dengan pihak keamanan baik Polres Paser maupun Kodim 0904/PSR.
Baca juga: DPMD Paser Batasi Jumlah Pemilih Pada Pilkades April 2021 Mendatang
Tak hanya itu, DPMD Paser juga telah melakukan penandatanganan MoU dengan pihak Polres Paser dan Kodim 0904/PSR untuk mengawal pengamanan Pilkades.
"Termasuk membuat catatan-catatan dan penyelesaian masalah di tingkat kepanitiaan Pilkades, kami telah inventaris semuanya," ucap Chandra.
Dikemukakan, pada Agustus 2022 lalu sudah dilaksanakan pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Kepala Desa tentang berakhirnya masa jabatan dan pembentukan panitia Pilkades.
"Sekarang sudah persiapan penjaringan untuk Pilkades nanti," tuturnya.
Salah satu tolak ukur, kata Chandra, agar tidak memicu persoalan ke depannya adalah penyusunan DPT yang baik.
Untuk itu, ia meminta panitia harus benar-benar jeli dan berpegang terhadap aturan yang berlaku.
Baca juga: Masa Kampanye Pilkades 2022 di Kukar Berakhir, Calon Kades Diminta Jaga Kondusifitas
Seperti halnya pada Pilkada 2020 lalu, warga di sebuah desa belum mempunyai hak pilih namun bisa saja pada Pilkades nanti sudah memiliki hak suara.
"Aturan yang berlaku, minimal enam bulan menetap di desa barulah memiliki hal pilih. Untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan benar-benar warga setempat wajib menunjukkan KTP atau KK," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.