Berita Nasional Terkini

Puan Maharani Dilaporkan ke MKD, Imbas Kejutan Ultah di Hari Demo BBM, Harusnya Sidang Itu Diskors

Ketua DPR RI, Puan Maharani dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ), imbas kejuran ultah di hari demo BBM. Seharusnya sidang itu diskors

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani saat kejutan ulang tahun beberapa waktu lalu. Ketua DPR RI, Puan Maharani dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ), imbas kejuran ultah di hari demo BBM. Seharusnya sidang itu diskors 

Ujang mengatakan, perayaan ulang tahun sebenarnya sah-sah saja.

Namun, kali ini, momennya tidak tepat.

Sebabnya, rakyat yang berdemo tengah merasa tercekik menghadapi kenaikan harga BBM.

Namun, di saat bersamaan, wakil rakyat justru bersenang-senang merayakan hari ulang tahun pimpinannya.

"Masyarakat sedang jatuh tertimpa tangga, sudah terkena pandemi, banyak yang di-PHK banyak yang nganggur, banyak yang tidak bisa makan, lalu dengan kenaikan BBM perayaan ulang tahun itu dilakukan di saat yang tidak pas," kata Ujang kepada Kompas.com, Kamis (8/9/2022).

Menurut Ujang, sikap Puan dan para anggota DPR lainnya dalam rapat paripurna kemarin menunjukkan ketidakpekaan mereka.

Alih-alih merayakan ulang tahun, seharusnya Puan bisa memimpin anggota dewan untuk menemui para pendemo di luar Gedung DPR.

Lebih baik lagi jika Puan dan para pimpinan DPR lain bisa berdialog dan duduk bersama dengan para demonstran.

"Saya melihat ini ketidakpekaan wakil rakyat, Ketua DPR, dan anggota-anggota lainnya terhadap tuntutan tuntunan dari publik," kata Ujang.

"Kalau seperti ini ya tentu masyarakat sangat dirugikan. Mestinya mereka (DPR) menjadi representasi atau mewakili rakyat, tapi siapa yang kemudian diwakili?" lanjutnya.

Baca juga: Nama Puan Maharani Disambut Sorakan saat Diumumkan Masuk Jadi Bakal Capres yang Diusung PAN

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved