Ibu Kota Negara

Setiap Jengkal di IKN Nusantara Memiliki Rencana Detail Tata Ruang Jelas

Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional) RI menggelar Konsultasi Publik.

Editor: Budi Susilo
HO/ikn.id
Konsultasi Publik dengan pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam wilayah Ibu Kota Negara pada Selasa (13/9/2022) di Hotel Platinum Balikpapan, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional) RI menggelar Konsultasi Publik.

Yakni dengan pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam wilayah Ibu Kota Negara pada Selasa (13/9/2022) di Hotel Platinum Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Konsultasi publik ini digelar dengan tujuan untuk menjaring aspirasi publik yang hasilnya nanti akan diterbitkan dan ditetapkan menjadi peraturan Kepala Otorita IKN Nusantara

“Saya akan menandatangani peraturan tersebut tentunya harus menjaring aspirasi (publik) dengan melakukan konsultasi publik ini,” ucap Bambang Susantono selaku Kepala Otorita IKN di sela kegiatan.

Baca juga: Kasus IKN Nusantara Tempat Jin Buang Anak, Respon Jaksa Saat Hakim Vonis Edy Mulyadi

“Jadi memang kita lakukan agar masyarakat terinformasi terkait tata ruang di IKN ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Agustus lalu, memang sudah ada proses penyerahan RDTR dari Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN kepada Badan Otorita IKN.

Ada 9 wilayah dalam lokasi IKN yang sedang disusun RDTR-nya. Namun, dalam pembahasan tersebut baru ada 4 wilayah perencanaan yang dipresentasikan.

Ada 4 wilayah pengembangan, yang meliputi:

- Wilayah Perencanaan (WP) 1

- Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP),

- WP 2 IKN Barat,

- WP 4 IKN Timur

- dan WP 5 IKN Timur 2.

"Kita punya 9 tetapi ini baru 4 yang dipresentasikan dan 5 sisanya akan menyusul,” terang Bambang.

Menurutnya, 4 wilayah ini menjadi sangat penting karena KIPP masuk ke dalam wilayah-wilayah yang dibahas.

“Yang 4 ini memang sangat penting karena termasuk di dalamnya KIPP yang akan difokuskan pembangunannya pada 2024,” tuturnya.

Bambang berharap akan ada tahapan penyempurnaan sebelum hasil-hasilnya ditetapkan menjadi peraturan Kepala Otorita IKN Nusantara.

Harapannya ini nanti kalau sudah selesai dan mendapatkan aspirasi masyarakat akan ada penyempurnaan.

Baca juga: Ekosistem Pengembangan Atlet Secara Ilmiah, Fasilitasnya Tersedia di IKN Nusantara

Barulah ditetapkan sebagai acuan bersama untuk ke depan pengembangannya seperti apa.

"Secara ruang, secara spasialnya di daerah tsb seperti apa,” jelasnya.

Dengan keterlibatan masyarakat ini juga diharapkan, masyarakat dapat merasa menjadi bagian dari terbentuknya suatu produk hukum yang mengatur tata ruang wilayah yang berada di sekitarnya.

Lebih ke arah bagaimana mengajak masyarakat agar melihat dokumen ini secara terbuka dan akan merasa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari partisipasi masyarakat.

"Untuk membuat suatu produk hukum,” imbuhnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved