Berita Penajam Terkini

KPU PPU Terima 2 Aduan Warga yang Dicatut Namanya dalam Keanggotaan Partai

Dua warga Penajam Paser Utara (PPU) dicatut namanya oleh partai politik, dan terdaftar dalam keanggotaan partai politik tertentu.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Komisioner KPU PPU Tono Sutrisno mengatakan ada 2 Aduan Warga yang Dicatutukan Namanya Dalam Keanggotaan Partai. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dua warga Penajam Paser Utara (PPU) dicatut namanya oleh partai politik, dan terdaftar dalam keanggotaan partai politik tertentu.

Hal itu dikemukakan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU Tono Sutrisno, kepada TribunKaltim.co.

Ia menyampaikan, dua warga tersebut melaporkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) ada dalam Sipol dan terdaftar dalam partai politik.

Padahal, mereka merasa tak pernah memberikan KTP atau kartu identitas lainnya kepada partai politik.

Baca juga: Bagaimana Cuaca Penajam Paser Utara Hari Ini, Rabu 14 September? Cenderung Berawan Hingga Malam Hari

Satu warga melaporkan langsung ke helpdesk KPU Kaltim, dan satu lainnya melapor ke KPU PPU.

Dua warga tersebut, satu diantaranya merupakan staf dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU.

"Yang masuk di helpdesk Kaltim sebagai warga PPU ada satu orang kebetulan merupakan staf Bawaslu, itu sudah kita juga aduannya" ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: APBD Perubahan Penajam Paser Utara Capai Rp 1,7 Triliun, Naik Rp 400 Miliar

Warga yang dicatut namanya itu, setelah melakukan aduan ke KPU, kata Tono pihaknya akan segera melakukan klarifikasi ke partai politik yang bersangkutan.

"Apakah mereka itu benar-benar memang mendaftar, atau sekedar dicatut," lanjutnya.

Tono menegaskan, apabila partai tidak bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan mendaftar sendiri sebagai anggota, maka pemilik NIK tersebut akan ditandai sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Kalau tidak bisa membuktikan, maka kita TMS kan," pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved