Berita Paser Terkini
Selesai Verifikasi Administrasi, KPU Paser Temukan 49 Data Ganda Eksternal Dalam Sipol
KPU Paser telah selesai melakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) sebanyak 13.862 daftar pendukung, dengan 24 Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menemukan data ganda dengan berbagai item kategori, yang diinput oleh Partai Politik (Parpol) dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) setelah dilakukan pengecekan.
Pasalnya KPU Paser telah selesai melakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) sebanyak 13.862 daftar pendukung, dengan 24 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Paser.
Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Paser Ahyar Rosidi menjelaskan, data yang di verifikasi harus ada kesesuaian antara isian dengan KTP dan KTA yang diupload dalam Sipol.
"Terdapat 49 data ganda eksternal (Gandek) yang mengupload lebih daripada satu partai dalam Sipol. Jadi ada namanya ganda eksternal, yang memungkinkan itu bisa terjadi antara partai satu dengan yang lainnya dengan anggota yang sama," papar Ahyar, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Update KPU, Sudah Ada 35 Parpol Nasional dan 7 Parpol Lokal Aceh yang Miliki Akun Sipol Pemilu 2024
Baca juga: Update Hari Ini, Sudah Ada 34 Parpol Nasional dan 6 Parpol Aceh yang Miliki Akun Sipol Pemilu 2024
Baca juga: Sudah Ada 34 Partai Nasional dan 4 Partai Lokal Aceh Sudah Miliki Akun Sipol Pemilu 2024 di KPU RI
Selain itu, kesesuaian antara NIK terdaftar atau tidak dalam data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Kemudian, ada beberapa status pekerjaan yang dilarang untuk ikut aktif dalam Parpol seperti yang tertuang dalam klausul PKPU 4 Tahun 2022.
"Status pekerjaan yang dilarang ikut akti dalam Parpol yaitu, penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu, ASN, TNI dan Polri," sebutnya.
Hanya saja, Ahyar tidak bisa mengungkap data yang lolos maupun tidak lolos dalam verifikasi administrasi Parpol, karena KPU Kabupaten/Kota tidak diberikan kewenangan, kecuali sudah tertuang dalam PKPU maupun Juknis.
"Proses verifikasi administrasi ini hasilnya kita sampaikan ke provinsi melalui aplikasi Sipol, maka dari itu untuk penyampaian ke pihak luar akan dilaksanakan oleh KPU RI termasuk ke partai politik dan Bawaslu," jelas Ahyar.
Disebutkan, terdapat 9 partai yang lolos parliamentary threshold (PT) empat persen meliputi PDI-P, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, PPP, PKS, PAN, dan Nasdem sehingga hanya mengikuti verifikasi administrasi.
Baca juga: Jadwal KPU Paser Sosialisasi Verifikasi dan Penetapan Parpol untuk Pemilu 2024
"Sementara 15 partai lainnya yaitu, Partai Buruh, Ummat, Parsindo, Gelora, Hanura, PKP, PBB, Perindo, PSI, Prima, Republik Satu, Republika Indonesia, Garuda, PKN, dan Republik mengikuti verifikasi administrasi dan faktual," tutupnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel