Berita Balikpapan Terkini

2 Tersangka Curanmor di Balikpapan Diringkus, Masuk Daftar Buronan Polisi

Kepolisian mengamankan dua pria berinisial RP (23) dan SD (40) setelah menjadi daftar buron kasus pencurian sepeda motor di Kota Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Polsek Balikpapan Barat meringkus dua orang dalam daftar buron kasus curanmor berinisial RP (23) dan SD (40) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (15/9/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kepolisian mengamankan dua pria berinisial RP (23) dan SD (40) setelah menjadi daftar buron kasus pencurian sepeda motor di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sebelumnya, dua pelaku melakukan aksinya pada Juli 2022 lalu di Jalan Asrama Bukit, Baru Tengah, Balikpapan Barat.

"Ada seseorang melaporkan kehilangan motor Honda CRF. Setelah menerima laporan kami terus melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Djoko Purwanto.

Penyelidikan pun menghasilkan, pada akhir Agustus 2022, tersangka RP ditangkap dengan barang bukti sepeda motor curian.

Baca juga: Sindikat Curanmor di Balikpapan Terungkap, Dijual Kembali Secara Terpisah

Selain itu, pihaknya melakukan langkah pengembangan, kemudian menangkap tersangka lain, yakni SD.

Mereka bertindak bersama. Dalam aksinya, kedua tersangka mengambil sepeda motor korban dan mendorongnya ke tempat aman.

"Setelah itu dibawa ke bengkel untuk dinyalakan," ungkap Djoko.

Setelah sepeda motor berhasil dihidupkan, lanjutnya, tersangka kemudian membawanya ke tukang kunci untuk menduplikatnya.

Dari penangkapan dua tersangka, petugas kembali mendapatkan fakta bahwa pelaku tidak melakukan satu perbuatan pun.

Baca juga: Aksi Curanmor di Balikpapan Selatan Marak, Polisi Catat Tiga Kasus Interval Maret-April 2022

Pasalnya, dari penyelidikan, ditemukan satu lagi sepeda motor hasil tindak kriminal dari keduanya.

Barang bukti yang satu ini diambil pelaku di Jalan Letjend Suprapto, Balikpapan Barat.

"Korban seorang perempuan dan sudah melapor ke Polsek Balikpapan Barat," ucap Djoko.

Untuk sementara, kata Djoko, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved