Berita Balikpapan Terkini

Aksi Curanmor di Balikpapan Selatan Marak, Polisi Catat Tiga Kasus Interval Maret-April 2022

Kejahatan pencurian kendaraan bermotor menjadi hal yang patut diantisipasi di wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Konferensi pers di Polresta Balikpapan terkait pengungkapan kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Balikpapan Selatan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kejahatan pencurian kendaraan bermotor menjadi hal yang patut diantisipasi di wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan.

Pasalnya, dari pengungkapan beberapa kasus belum lama ini oleh pihak berwajib, setidaknya ada tiga kasus curanmor yang sedang dalam penanganan.

Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Agung Nursapto membeberkan, sejak Maret 2022 ada empat unit sepeda motor yang merupakan hasil curian dan dalam penanganan kepolisian.

TKP-nya beragam. Mulai dari Jalan Mukmin Faisal, Jalan Marsma R. Iswahyudi, hingga Jalan Danau Toba.

"Pertama, kasus curanmor dengan TKP di Jalan Mukmin Faisal. Kejadiannya pada 22 Maret 2022 dan berhasil kita temukan kurang lebih April 2022 di pinggir jalan tanpa plat nomor," ujar Agung, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Meski Masih Gunakan Cara Lama, Kejahatan Curanmor Masih Terjadi di Balikpapan

Baca juga: Pakai Rambut Palsu dan Topi Biar Dikira Wanita, Pelaku Curanmor di Balikpapan Diringkus Polisi

Baca juga: Niat Hati Bantu Korban Curanmor di Samarinda, Pemuda ini Justru Harus Bayar Ganti Rugi Rp 2,5 Juta

Kata dia, temuan hasil pencurian tersebut sudah diamankan. Sementara tersangka masih dalam pengembangan anggota.

Kasus berikutnya, lanjut Agung, yakni dengan barang bukti Yamaha Lexi dan Honda Revo dengan dua tersangka. Yaitu berinisial SA dan ZE pada kurun waktu yang sama.

"Namun mereka terjerat kasus serupa di kawasan Balikpapan Utara dan sedang dalam proses hukum di Polsek Balikpapan Utara," tandas Agung.

Tangkapan terbaru berikutnya, tersangka RF dengan lokasi kejadian di Jalan Danau Toba, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Balikpapan pada Jumat (15/4/2022) lalu.

Agung berujar, tangkapan tersebut berhasil mengamankan sebuah unit sepeda motor Yamaha Aerox yang kemudian digunakan secara pribadi oleh tersangka.

"Kemudian untuk motor tersebut digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi. Sehingga dalam penangkapan, kami lakukan di rumahnya," imbuhnya.

Agung menerangkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved