IKN Nusantara
Kunjungi IKN Nusantara, Hadi Tjahjanto Pastikan RDTR Ibu Kota Baru Rampung 2022 Ini
Kunjungi IKN Nusantara, Hadi Tjahjanto pastikan RDTR ibu kota baru rampung 2022 ini
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra
TRIBUNKALTIM.CO - Dalam mendukung proses pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto meninjau langsung ke IKN Nusantara bersama Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim pada Rabu (14/9/2022).
Dilansir dari Kompas.com Hadi menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan percepatan terhadap penyelesaian Rencana Desain Tata Ruang ( RDTR) di IKN Nusantara.
Ia menegaskan bahwa akhir tahun 2022 ini RDTR akan tuntas.
“Baru saja saya mengunjungi IKN untuk melihat secara langsung, secara fisik dalam memastikan bahwa RDTR sesuai dengan tugas dari Bapak Presiden untuk menyelesaikan tata ruang, RDTR empat-empatnya sudah selesai.
Dan 5 RDTR lagi akan selesai pada akhir tahun 2022,” kata Hadi di VIP Room Bandara Balikpapan.
Hadi juga mengatakan saat ini pihaknya juga terus menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan di kawasan hutan, serta pengadaan tanah di kawasan IKN Nusantara.
Sejauh ini memang terdapat beberapa tanah yang masuk wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
“ATR BPN juga sudah terus menyelesaikan di antaranya pembebasan kawasan hutan yang memang masuk wilayah IKN.
Dan pengadaan tanah di wilayah HPL.
Semuanya sudah sesuai rencana yang kita buat, dan kami optimis pelaksanaan pembangunan IKN berjalan sesuai dengan rencana,” ujarnya.
Diketahui 5 RDTR yang sedang dikerjakan oleh Kementerian ATR/BPN, yakni RDTR Wilayah Pengembangan (WP) 3 IKN Selatan, RDTR WP 6 IKN Utara, RDTR WP 7 Simpang Samboja, RDTR WP 8 Kuala Samboja, dan RDTR WP 9 Muara Jawa.
Adapun empat RDTR IKN yang dibahas meliputi RDTR IKN WP 1 KIPP, WP 2 IKN Barat, WP 4 IKN Timur 1, dan WP 5 IKN Timur 2.
Sebelumnya pada bulan lalu, Kementerian ATR/BPN telah menyerahkan empat dokumen RDTR kepada Otorita IKN Nusantara.
Yakni RDTR Wajib Pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, RDTR Wajib Pengembangan IKN Barat, RDTR Wajib Pengembangan IKN Timur I, dan RDTR Wajib Pengembangan IKN Timur II. (*)