Gibran Digugat ke Pengadilan
Gugatan Ijazah Gibran, Subhan Palal Desak Kehadiran Wakil Presiden di Sidang Mediasi
Gugatan ijazah Gibran, Subhan Palal desak kehadiran Wakil Presiden di sidang mediasi.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang mediasi pertama atas gugatan keabsahan ijazah SMA milik Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ditunda karena ketidakhadiran Gibran.
Advokat Subhan Palal, penggugat dalam perkara ini, menilai kehadiran langsung Gibran sangat penting sesuai aturan mediasi yang berlaku.
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di luar jalur persidangan (non-litigasi) yang dilakukan di pengadilan, di mana pihak-pihak yang berselisih dibantu oleh seorang mediator untuk mencapai kesepakatan secara sukarela.
Subhan Palal menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas dugaan pelanggaran syarat pencalonan wakil presiden.
Menurut Subhan, ijazah SMA milik Gibran tidak valid dan bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA.
Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Baca juga: Penggugat Ijazah Gibran Tolak Damai, Tegas Minta Wapres Mundur dari Jabatan
Dalam petitum gugatan, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029," ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9/2025).
Subhan juga menuntut ganti rugi sebesar Rp125,01 triliun yang disebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk kompensasi kepada seluruh warga negara Indonesia.
Sidang Mediasi Ditunda, Gibran Diwakili Kuasa Hukum
Sidang mediasi pertama dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/9/2025), namun ditunda karena Subhan meminta kehadiran langsung Gibran.
Dalam sidang tersebut, baik Gibran maupun KPU hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Sejak awal proses hukum berjalan, Gibran belum pernah hadir langsung di pengadilan.
Baca juga: Pengamat Sebut Perintah Jokowi ke Relawan Jadi Sinyal Gibran Harus di Lingkar Kekuasaan Sampai 2034
Ia telah memberikan surat kuasa khusus kepada tim pengacaranya untuk mewakili dirinya di hadapan majelis hakim.
Sidang mediasi dijadwalkan ulang pada Senin (6/10/2025) dengan agenda yang sama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.