Bantuan Sosial

TERBARU Penyebab BSU 2022 Tak Cair, Cek Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/Kemnaker.go.id

BSU atau disebut juga subsidi gaji 2022 senilai Rp 600.000 sudah mulai disalurkan pada pekerja yang memenuhi kriteria pada Senin (12/9/2022).

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - BSU atau disebut juga subsidi gaji 2022 senilai Rp 600.000 sudah mulai disalurkan pada pekerja yang memenuhi kriteria pada Senin (12/9/2022). 

Syarat Penerima BSU 2022

BSU 2022 diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi daerah yang UMK-nya lebih dari Rp 3,5 juta, tetap menerima BSU dengan catatan gajinya maksimal sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

- Bukan PNS atau TNI/Polri

- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved