Berita Nasional Terkini

Usai Anies Baswedan Lengser, Ketua DPRD DKI akan Hapus TGUPP, Tim yang Dibentuk Sejak Era Jokowi

Usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lengser, Ketua DPRD DKI menyebut akan menghapus TGUPP, tim yang dibentuk sejak era Jokowi.

KOMPAS.com/NURSITA SARI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima laporan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir soal kajian untuk menata kawasan pesisir Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/12/2019). Usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lengser, Ketua DPRD DKI menyebut akan menghapus TGUPP, tim yang dibentuk sejak era Jokowi. 

Adapun anggotanya paling banyak tujuh orang yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) DKI dan profesional atau ahli.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kemudian menambah jumlah TGUPP sebanyak dua orang saat dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI pada Mei 2015.

Pergub tentang TGUPP kembali direvisi pada masa pemerintahan Gubernur Anies Baswedan.

Namun, di masa kepemimpinan Anies Baswedan pada tahun 2017, jumlah anggota TGUPP melonjak drastis menjadi 74 orang.

Kontroversi TGUPP di Era Anies

Dengan meningkatnya jumlah anggota, anggaran yang dikeluarkan untuk TGUPP pun otomatis meningkat tajam.

Saat itu, Anies memastikan jumlah anggota TGUPP pada pergub tersebut sesuai usulannya, yaitu sebanyak 73 orang.

Besaran anggaran TGUPP disebut mencapai Rp 26 miliar pada anggaran tahun 2020.

Di awal pembentukannya, anggaran untuk TGUPP hanya sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga: Anies Baswedan dan Riza Mulai Berpamitan pada Warga Jakarta:Dukung Siapapun yang Jadi PJ Gubernur

Dalam hal lain, TGUPP sempat dituding menjadi penyebab di balik enggannya ratusan Pegawai Negeri Sipil DKI Jakarta mengikuti lelang 17 jabatan tingkat eselon II yang digelar pada 2021.

Ketua Fraksi PDI-P DKI Jakarta Gembong Warsono menduga, ratusan PNS itu enggan ikut lelang jabatan karena perannya nanti tetap akan didominasi oleh tim khusus Anies tersebut.

"Perannya (TGUPP) terlalu sentral. Peran yang terlalu (besar) itu tidak menimbulkan animo PNS khususnya eselon II dan III untuk naik jabatan," ujar Gembong, Selasa pekan lalu.

Selain itu, TGUPP juga menjadi polemik setelah membangunan kembali Kampung Susun Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara.

Wilayah itu dianggap berada berada di zona merah atau area dilarang untuk permukiman.

Hal itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved