Berita Kutim Terkini

18 ASN di Kutim Lirik Jabatan Kades, Banyak Kalangan yang Minat karena Besarnya ADD dan DD

Sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melirik jabatan kepala desa (Kades).

Penulis: Syifaul Mirfaqo |
Tribun Kaltim/Syifaul
Kepala DPMPDes Kutim, Yuriansyah menyebut ada 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutim yang meminta izin untuk menjadi calon kepala desa (kades). TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melirik jabatan kepala desa (Kades).

Selain ASN, banyak kalangan yang berminat untuk menjadi kepala desa karena besarnya anggaran yang dimiliki Pemerintah Desa, mulai Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) hingga Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. 

Sementara itu Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak di Kabupaten Kutai Timur akan digelar pada 5 Desember Tahun 2022 mendatang.

Calon peserta yang mengikuti Pilkades ini terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk juga kalangan Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Bahkan tak hanya ASN dengan golongan rendah, melainkan pejabat setingkat eselon III atau Sekretaris Camat.

Baca juga: Ketua DPRD Kukar Tinjau Pilkades Serentak, Abdul Rasid: Pemungutan Suara Berjalan Lancar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Yuriansyah mengakui ada 18 ASN yang telah meminta izin untuk ikut Pilkades serentak tahun ini.

“Dari 18 ASN tersebut, salah satunya adalah pejabat setingkat Sekcam yang ikut sebagai calon kades,” ujarnya pada TribunKaltim.co.

Meskipun bakal calon Kepala Desa tersebut ada yang berstatus ASN, namun tidak menjadi permasalahan sepanjang sudah memiliki izin tertulis dari pimpinan.

Tak hanya itu, dalam pelaksanaan pilkades serentak tahun ini, banyak kandidat yang telah mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa.

Bahkan ada desa yang calonnya sampai berjumlah tujuh orang kandidat, padahal hanya lima yang akan masuk calon tetap.

Baca juga: DPMD Paser Mulai Petakan Potensi Masalah Jelang Pilkades Serentak pada November 2022

Dapat dipastikan calon kepala desa yang lebih dari lima kandidat, akan gugur sehingga hanya jumlah sesuai dengan regulasi yang akan bersaing.

“Desa yang calonnya lebih dari lima, pasti akan ada yang gugur. Jadi dari hasil tes itu akan diranking, mana yang terbaik nilainya, itu yang akan jadi calon kades,” ujarnya.

Besarnya anggaran yang dimiliki Pemerintahan Desa, mulai dari Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) hingga anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) membuat jabatan Kepala Desa semakin banyak diminati oleh berbagai pihak.

Seperti diketahui, pada 5 Desember tahun 2022 ini, Kabupaten Kutai Timur akan melakukan pemilihan Kepala Desa secara serentak di 77 desa dari 17 kecamatan. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved