PPPK 2022

Inilah 3 Prioritas Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2022, Berikut Mekanisme Seleksinya

Pemerintah menetapkan tiga kategori prioritas pelamar pada rekrutmen PPPK guru tahun 2022.

Editor: Diah Anggraeni
Kolase Tribunkaltim.co
Simak 3 prioritas kategori pelamar PPPK guru tahun 2022 dikutip dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah menetapkan tiga kategori prioritas pelamar pada rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahun 2022.

Rencananya, rekrutmen PPPK 2022 akan digelar pada akhir September ini.

Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, pemerintah akan merekrut sebanyak 530.028 aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022.

Data per 6 September 2022 yang dirilis Kementerian PAN-RB ini merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK tenaga kesehatan, dan 27.608 PPPK tenaga teknis.

Baca juga: BERITA PPPK 2022 Terbaru: Cek Tahapan dan Persyaratan PPPK, Terjawab! Kapan Seleksi PPPK 2022 Dibuka

3 prioritas kategori pelamar PPPK guru tahun 2022 dikutip dari Peraturan Menteri PAN-RB No 20/2022:

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.

Syarat pelamar prioritas I yakni masing-masing kategori tersebut harus sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, Selasa (13/9/2022) dikutip dari menpan.go.id.

2. Pelamar Prioritas II

Pelamar Prioritas II PPPK 2022 adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II).

3. Pelamar Prioritas III

Prioritas III pelamar PPPK 2022 adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Adapun untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) termasuk dalam kategori pelamar umum.

Baca juga: Dibuka dalam Waktu Dekat, Inilah Jadwal dan Formasi untuk Seleksi PPPK 2022

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved