Berita Nasional Terkini

Terbaru! Cek Penerima BLT UMKM 2022 Bukan Login eform.bri.co.id Pakai KTP? Lihat juga Cara Daftar

Benarkah cek penerima BLT UMKM 2022 bukan lagi login eform.bri.co.id pakai KTP? pantau terus info terbaru.  syarat dan cara daftar.

Editor: Doan Pardede
bri.co.id
BLT UMKM 2022 - Benarkah cek penerima BLT UMKM bukan lagi login eform.bri.co.id pakai KTP? pantau terus info terbaru, syarat dan cara daftar. 

TRIBUNKALTIM.CO  - Benarkah cek penerima BLT UMKM 2022 bukan lagi login eform.bri.co.id pakai KTP? pantau terus info terbaru, syarat dan cara daftar.

Selain info cara cek penerima BLT UMKM 2022 lewat login eform.bri.co.id pakai KTP, syarat dan cara daftar, simak juga perkembangan terbaru seputar mekanisme pencarian bantuan. 

Hingga saat ini, belum ada kepastian seputar cara cek BLT UMKM terbaru karena mekanisme pencairan masih dimatangkan.

Walau belum pasti apa cara cek BLT UMKM Rp 1,2 juta bisa dilakukan dengan login https://eform.bri.co.id/bpum 2022 atau tidak, tidak ada salahnya untuk menyimak berkas apa saja yang diperlukan dan persyaratannya.

Baca juga: Terbaru! Bukan Login https://eform.bri.co.id/bpum 2022 untuk Cek BLT UMKM Rp 1,2 juta? Simak Infonya

Seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), pemerintah akan menggulirkan bantuan langsung tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM).

Sebelumnya, seperti dilansir Kompas.com, pemerintah memutuskan menaikkan harga Pertalite menjadi sebesar Rp 10.000 per liter dari sebelumnya Rp 7.650 per liter

Kemudian, Solar subsidi menjadi Rp 6.800 per liter dari Rp 5.150 per liter, serta Pertamax menjadi Rp 14.500 per liter dari Rp 12.500 per liter.

Lantas, seperti apa pencairan hingga besaran BLT UMKM?

Besaran BLT UMKM

Diberitakan Kompas.com, Senin (12/9/2022), besaran BLT UMKM 2022, yakni Rp 1,2 juta, sama seperti besaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki.

Bukan login https://eform.bri.co.id/bpum 2022? mekanisme Pencairan BLT UMKM masih dimatangkan

Pemerintah menyiapkan bantuan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM).

Teten menyebut, mekanisme pencairan BLT UMKM masih terus dimatangkan.

Proses pematangan BLT UMKM dilakukan dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga Kementerian Badan Usaha dan Milik Negara (BUMN).

Sasaran BLT UMKM

Teten menyebut, BLT UMKM Rp 1,2 juta akan diberikan termasuk kepada UMKM di sektor kuliner yang menggunakan elpiji 3 kilogram.

Terbaru, seperti dilansir dari Kompas TV, BLT UMKM akan disalurkan kepada 6 juta penerima.

Adapun 6 juta penerima ini tersebar di wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera.

Teten menyebut, pihaknya saat ini sedang mengusulkan ke Presiden Joko Widodo.

Nantinya, BLT untuk UMKM ini akan segera disalurkan jika sudah disetujui, dengan skema yang telah ditetapkan.

Teten memastikan, penyaluran BLT UMKM akan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Program bantuan usaha mikro atau BLT UMKM ini rencananya akan tetap dijalankan sebagai langkah dalam menyelamatkan perekonomian Indonesia.

Cara cek BLT UMKM 2022
Hingga saat ini, memang belum ada petunjuk seperti apa cara cek penerima BLT UMKM 2022. 
Jika berkaca pada BLT UMKM sebelumnya, pengecekan bisa dilakukan melalui login eform bri.co.id/bpum pakai KTP.
Cara cek penerima BLT UMKM di eformbri
BLT UMKM 2022 - Benarkah cek penerima BLT UMKM 2022 bukan lagi login eform.bri.co.id pakai KTP? pantau terus info terbaru,  syarat dan cara daftar.(https://eform.bri.co.id/)
Berikut langkah-langkahnya
Masuk ke halaman e-form melalui link: e-form BRI BPUM
Kemudian, Anda harus mengisi nomor KTP dengan benar
Tunggu kode verifikasi untuk melanjutkannya
Jika sudah menerima kode verifikasi, masukkan kode verifikasi, dan dilanjutkan dengan mengklik ‘’proses inquiry”
Setelahnya akan muncul notifikasi pemberitahuan, apakah Anda masuk sebagai penerima BLT UMKM 2022 atau tidak.

Baca juga: BLT UMKM Rp 600 Ribu Cair Lagi! Login eform.bri.co.id Cek Daftar Penerima BPUM 2022 Pakai NIK KTP

Informasi Terbaru dari BRI

Sebelumnya, cek penerima BLT UMKM 2022 bisa dilakukan dengan login eform bri.co.id/bpum pakai KTP

Hingga, Kamis (15/9/2022) malam, website https://eform.bri.co.id/bpum belum bisa diakses untuk melakukan pengecekan penerima BLT UMKM 2022

Saat ingin login https://eform.bri.co.id/bpum, hanya ada informasi bahwa pengecekan BLT UMKM belum bisa dilakukan. 

Cek Penerima BPUM

Yth. Nasabah BRI.

Terima kasih atas kepercayaannya kepada BRI.

Dengan ini diberitahukan bahwa saat ini belum terdapat informasi lebih lanjut dari Pemerintah terkait pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2022 melalui BRI, sehingga nasabah belum dapat melakukan reservasi pencairan bantuan di kantor BRI terdekat.

BRI senantiasa berupaya memberikan layanan terbaik bagi seluruh nasabah. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Contact BRI 14017 atau WA 0812 12 14017.

Terima kasih.

Sambil menunggu informasi selanjutnya, tak ada salahnya untuk menyimak lagi syarat mendapatkan BLT UMKM 2022, cara daftar oss.go.id hingga cara lain bagi pelaku untuk usaha bisa dapat bantuan Rp 2,4 juta.

BLT UMKM 2022 - Tampilan laman eform.bri.co.id. Gagal login eform,bri,co.id pakai NIK KTP saat ingin cek penerima BLT UMKM 2022? jangan sedih karena masih ada cara lain agar pelaku usaha dapat BLT Rp 2,4 juta. Simak juga cara akses oss.go.id untuk daftar online UMKM.
BLT UMKM 2022 - Tampilan laman eform.bri.co.id. Benarkah cek penerima BLT UMKM 2022 bukan lagi login eform.bri.co.id pakai KTP? pantau terus info terbaru, syarat dan cara daftar. (Capture eform.bri.co.id.)

Syarat Penerima BLT UMKM 2022

Terdapat beberapa kriteria dan syarat penerima BLT UMKM ini, simak selengkapnya seperti dilansir Kompas.com:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)]

Cara Daftar Online UMKM di oss.go.id

Selain soal BLT UMKM 2022 cair lagi dancara cek daftar Nama penerima bantuan dengan Lpgin Link eform bri co id BPUM, simak juga cara daftar UMKM online.

Untuk melakukan pendaftaran UMKM seperti dilansir Kompas.com, bisa melalui offline ataupun online.

Untuk pendaftaran UMKM secara online, Anda bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.

Sebagai informasi, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), sudah memberlakukan daftar UMKM online.

Namun, ini tidak berlaku untuk semua dinas, beberapa daerah juga masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.

Tahap selanjutnya, dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi untuk dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Namun, sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen yang wajib Anda lengkapi sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon.

Sedangkan untuk persyaratan pendaftaran BLT UMKM 2021 yakni sebagai berikut:

- WNI

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Dinas Koperasi dan UMKM bertindak sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021, melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BLT UMKM.

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.

Nah, jika Anda tertarik mendaftar UMKM secara online di link https://oss.go.id, ada beberapa tata cara yang bisa Anda lakukan, yakni sebagai berikut:

1. Membuat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil), dengan cara berikut:

Buka laman link daftar online UMKM 2021 https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM) .

Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.

Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

2. Kemudian, masuk ke Proses pembuatan NIB dan izin usaha, dengan cara berikut:

Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong, lalu klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha

Lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut

Klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol.

Selanjutnya, silakan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.

Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan)

Klik tombol Selanjutnya.

Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha

Beri tanda centang pada kotak disclaimer

Klik tombol Proses NIB.

Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

3. Proses terakhir yakni, izin komersial atau operasional, caranya seperti berikut:

Memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.

Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda

Klik tombol Pilih NIB.

Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda Klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.

Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan.

Klik tombol Lanjut dan Simpan.

Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih.

Klik tombol Lanjut dan Simpan.

Itulah tadi informasi seputar cara cek penerima BLT UMKM 2022 apakah masih lewat login eform.bri.co.id pakai KTP atau tidak, syarat dan cara daftar bantuan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved