Berita Kukar Terkini
Tak Ada Konflik, DPMD Kukar Tetapkan 86 Kades Terpilih Hasil Pilkades Serentak
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara menetapkan 86 kepala desa (Kades) terpilih pada Pilkades serentak.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara menetapkan 86 kepala desa (Kades) terpilih pada Pilkades serentak.
Kepala Dinas DPMD Kukar, Arianto, menyebut, selanjutnya akan dilakukan penyerahan berita acara penetapan Kades terpilih dari panitia kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Penyerahan berita acara tersebut paling lambat satu minggu. Kemudian, BPD akan menyampaikan laporan kepada Bupati Kukar melalui camat masing-masing.
“Allhamdulilah semua pihak bisa tertib dan mengikuti tahapan yang kita laksanakan" ujar Arianto, Sabtu (17/9/2022).
Baca juga: Perkenalkan Budaya Lokal, DPRD Kukar Dukung Erau Adat Benua Tuha Sabintulung
Sebagaimana diketahui, Pilkades serentak di Kutai Kartanegara telah berjalan pada Rabu (14/9/2022). Pelaksanaannya aman, tak ada konflik.
Sebanyak 306 calon memperebutkan jabatan kepala desa. Namun, hanya 86 kepala desa saja yang terpilih untuk menjabat di masa periode 2022-2028.
Jumlah persaingan di setiap daerah bervariatif, ada yang dua hingga lima calon. Tak hanya kaum laki-laki, perempuan juga unjuk gigi dalam pesta demokrasi ini.
Berbagai program visi misi telah dibuat demi mengaet suara. Jumlah keseluruhan pemilih tetap sebanyak 126.537, tersebar di 336 tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: Pemkab Kukar Akan Masukkan Erau Adat Benua Tuha Sabintulung Jadi Kalender Tahunan
Setelah pemungutan selesai, panitia pemilihan tingkat desa langsung menghitung jumlah suara sekaligus menetapkan kades terpilih.
Penetapan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Kemudian, hasil perhitungan akan dilaporkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar.
"Selama perhitungan suara tidak ada konflik. Semua desa bisa melaksanakan rapat pleno penetapan hasil dengan lancar dan damai," kata Arianto.
Sementara itu, untuk proses gugatan dan sanggahan terhadap hasil perhitungan diberi waktu selama tiga hari, yaitu pada 15,16 dan 17 September.
Baca juga: BPS Kukar Buka Rekrutment Petugas Regsosek 2022, Ini Link dan Syarat Daftar
"Sejauh ini belum ada menerima laporan gugatan dan sanggahan,” terangnya.
Usai menerima laporan, DPMD Kukar akan memproses penerbitan Surat Keputusan (SK) kades terpilih. Pelantikan Kades terpilih akan dilaksanakan pada 14 Oktober 2022.
“Pelantikannya serentak, apakah satu tempat atau beda tempat. Masih disesuaikan dengan keadaan nanti,” tandasnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.