Ibu Kota Negara

7 Bangunan di IKN Nusantara Disegel, Antara Lain Ada Rumah Makan dan Batcing Plant

Tujuh bangunan yang berdiri dikawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, disegel oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Bangunan di IKN Nusantara disegel lantaran tak urus perizinan. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Tujuh bangunan yang berdiri dikawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, disegel oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Hal itu lantaran, ketujuh bangunan tersebut tidak memiliki persyaratan perizinan, yang dibutuhkan untuk mendirikan bangunan.

Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) PPU Alimuddin, kepada TribunKaltim.co.

Kata dia, tujuh bangunan tersebut diantaranya rumah makan dan batcing plant, yang berdiri tidak jauh dari lokasi titik nol IKN.

Baca juga: Singgung Krisis dan Utang Negara, AHY Minta Proyek IKN Nusantara di Kaltim Ditunda

"Bangunan hasil pantauan kita yang disegel ada tujuh bangunan, termasuk batching plan dan rumah makan," ungkapnya Senin (19/9/2022).

Alimuddin melanjutkan, bahwa berdasarkan instruksi pemerintah pusat, bangunan yang mendukung percepatan pembangunan IKN memang harus diberi kemudahan.

Namun, kemudahan tersebut kata dia bukan berarti tidak memberikan batasan, termasuk tetap diwajibkan untuk mengurus perizinan terlebih dahulu.

"Tetap diharuskan mengurus perizinan dalam batas waktu tertentu agar bisa diselesaikan," bebernya.

Persyaratan perizinan yang dimaksud yakni, harus ada Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca juga: 3 Jenis Investasi yang Bisa Berkontribusi dalam Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim

Meski masuk dalam kewenangan otorita, namun kata Alimuddin perizinan masih dalam urusan pemerintah daerah.

Kecuali untuk daerah yang masuk dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi dari Badan Otorita IKN.

"Kewenangan perizinan masih di kita, namun yang masuk di KIPP harus mendapat izin Otorita," lanjutnya.

Ketujuh bangunan yang disegel itu, saat ini masih dalam pengawasan, hingga pemilik bangunan melengkapi persyaratan yang diperlukan.

"Itu masih sementara dalam pengawasan kita," tukasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved