Berita Balikpapan Terkini

Bawaslu Kota Balikpapan Buka Pendaftaran Anggota Panwascam untuk Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan membuka pendaftaran sebagai calon anggota Pantia Pengawas Kecamatan untuk Pemilu 2024.

Editor: Aris
HO/Bawaslu Balikpapan
flyer pendaftaran calon anggota Panwascam untuk Pemilu 2024 mendatang. (HO/Bawaslu Balikpapan) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Menyambut tahun politik yang semakin dekat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan membuka pendaftaran sebagai calon anggota Pantia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Pendaftaran tersebut dibuka mulai 15 hingga 27 September 2022 mendatang.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kota Balikpapan, Farida Asmauanna mengatakan pihaknya sudah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk perekurtan Panwascam pada Pemilu 2024.

Saat ini, tinggal tahapan sosialisasi di mana sosialisasi tersebut dilakukan melalui media sosial resmi Bawaslu Balikpapan.

Baca juga: Cuaca Besok Balikpapan, Selasa 20 September 2022, Cerah Berawan Mendominasi

Dalam tahap sosialisasi, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan pejabat Kecamatan hingga Kelurahan untuk memasang pamflet/flyer serta spanduk pengumuman pembukaan pendaftaran Panwascam.

"Kami sudah rapat dengan sekretariat, akan ada tim sosialisasi yang bergerak ke kecamatan dan kelurahan. Langkah awal kami akan menempelkan pengumuman pendaftaran dan spanduk yang tujuannya untuk meningkatkan partisipasi dan antusiasme untuk menjadi penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan," ucapnya, Senin (19/9/2022).

Masyarakat yang berminat untuk menjadi Panwascam dapat mendaftar secara online melalui media sosial Bawaslu Balikpapan atau datang langsung ke kantor Bawaslu Balikpapan yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan.

"Atau via kantor pos, bagi masyarakat luar kota yang memang secara administrasi juga sebagai warga Balikpapan," tambahnya.

Baca juga: Belum Capai Target Nasional, BIAN di Balikpapan Diperpanjang hingga Akhir September

Terkait dengan persyaratan umum, Farida menyebut pendidikan minimal SMA sederajat dan usia minimal 25 tahun.

Sedangkan, secara khusus, akan ada surat pernyataan, keterangan sehat jasmani dan rohani, tidak terafiliasi dengan partai politik atau menjadi anggota parpol dalam rentan waktu 5 tahun.

Lebih lanjut, ketika penutupan pendaftaran jumlah peserta belum memenuhi kuota pendaftar, yang mana harus memenuhi dua kali kebutuhan, maka akan diperpanjang pendaftaran.

"Akan ada pendaftaran lagi jika belum terpenuhi kebutuhan tersebut. Di Balikpapan, ada 6 kecamatan berarti dua kali kebutuhannya, jadi komisioner di setiap kecamatan ada 3 orang, jika dua kali kebutuhan maka ada 6 orang, kalau 6 kecamatan jadi ada 36 orang,” paparnya.

Baca juga: Hello E-Dream Project Tingkatkan Kualitas Guru di Balikpapan

“Jika tidak memenuhi pada dua kali kebutuhan itu, maka akan dilakukan perpanjangan pada 2-8 Oktober 2022," lanjutnya.

Berkaca pada Pilkada 2020 lalu, animo masyarakat Balikpapan menjadi penyelenggara Pemilu pada Panwascam dinilai cukup tinggi. Tercatat pendaftar mencapai 130 orang.

"Animo masyarakat sangat tinggi di tahun Pilkada 2020 yang direkrut pada tahun 2019. Sebanyak 130 yang mendaftar calon anggota Panwascam, mudah-mudahan minat tersebut tidak turun. Bahkan, kalau bisa ya meningkat, itu menunjukan warga Balikpapan peduli terhadap Pemilu dan menyukseskan Pemilu 2024," tutupnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved