Berita Nasional Terkini

Curhat Samuel Hutabarat, Hampir 3 Bulan Brigadir J tak Dapat Keadilan, Sindir Kinerja Polri

Hampir tiga bulan lamanya kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih berlangsung, Samuel Hutabarat mengaku lelah.

Editor: Heriani AM
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, memberikan tanggapan terkait penetapan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian putranya. Hampir tiga bulan lamanya kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih berlangsung, Samuel Hutabarat mengaku lelah. 

TRIBUNKALTI.CO - Lelah, kata tersebut cocok menggambarkan kondisi Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J yang menanti keadilan untuk putranya.

Pasalnya, hampir tiga bulan lamanya kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih berlangsung, Samuel Hutabarat mengaku lelah.

Hingga saat ini, proses penyelidikan kematian Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain masih bergulir.

Meski Polri sudah menetapkan lima orang tersangka pembunuhan Brigadir J, namun sampai saat ini keadilan belum juga terungkap.

Baca juga: ALASAN Polri tak Bikin Seremoni Pemecatan Ferdy Sambo, Banding Tersangka Pembunuh Brigadir J Ditolak

Baca juga: Ada Apa dengan Kamaruddin Simanjuntak? Kuasa Hukum Brigadir J Kini Minta Maaf Soal Kasus Ferdy Sambo

Bersamaan dengan hal itu, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan jika ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku lelah akan perkembangan kasus pembunuhan terhadap anaknya.

Pernyataan tersebut dikatakan oleh Samuel Hutabarat saat Kamaruddin berkunjung ke kediamannya di Muaro Jambi, Jambi.

"Ketika saya ke Jambi, beliau berpesan sudah cukup lah. Kami sudah capek, pak. Kami mendengar aja capek apalagi bapak yang melakukan, katanya," ujar Kamaruddin seperti Tribunnews kutip dari YouTube Hendro Firlesso, TribunCirebon.com dengan judul PILU, Samuel Hutabarat Lelah Kematian Brigadir J Tak Dapat Keadilan, Sebut Polri Bekerja Lambat

Lebih jauh, Kamaruddin Simanjuntak lantas mengungkap alasan Samuel Hutabarat lelah akan kasus yang menimpa anaknya.

Rupanya, Samuel Hutabarat menilai Polri lamban dalam menangani kasus kematian sang putra.

"Tapi karena di kepolisian tidak bergerak atau sangat lamban, maka Pak Samuel di hari Sabtu kemarin mengatakan 'Sudah cukuplah, toh anak saya sudah tidak bisa hidup kembali', katanya.

Meski begitu, ibu dari Brigadir J, Rosti Simanjutak masih ingin menuntaskan kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga: Alasan Putri Candrawathi Pakai Nama Brigadir J dan Bripka RR untuk Bikin Rekening Bank Terungkap

Sebagai pengacara, Kamaruddin Simanjuntak pun bersemangat untuk mengawal kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya sebagai yang melakukan, walaupun saya sakit-sakitan sampai batuk-batuk, melayani 3-4 ribu (pesan) WhatsApp per hari, melayani undangan televisi 3-5 kali sehari, saya sama sekali tidak merasa capek," tegasnya.

Di samping itu, Kamaruddin Simanjuntak pun mengungkapkan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J dan seluruh masyarakat Indonesia, lantaran sebagai pengacara belum bisa memenuhi harapan dalam hal membuka kasus ini secara terang benderang.

"Oleh karena itu, saya atas nama penasehat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga negara Indonesia karena tidak bisa memenuhi harapan masyarakat."

"Kemudian saya juga memohon maaf atas nama keluarga karena Pak Samuel sebagai orang tua daripada almarhum sudah menyatakan 'Sudah selesai, toh anak saya enggak bisa kembali', jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada kasus pembunuhan Brigadir J terdapat 28 polisi yang diduga melanggar etik.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Bharada E dan Bripka RR mulai melawan Ferdy Sambo. Terungkap uang Rp 500 juta yang diterima Bripka RR bukan imbalan pembunuhan Brigadir J
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Bharada E dan Bripka RR mulai melawan Ferdy Sambo. Terungkap uang Rp 500 juta yang diterima Bripka RR bukan imbalan pembunuhan Brigadir J (Tribunnews.com/Jeprima)

Sementara tujuh diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangkan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun salah satu tersangka yang masuk lantaran obstruction of justice adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo selain ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Hingga saat ini, 10 personel kepolisian telah menjalani sidang etik dan memperoleh sanksi.

Yaitu empat tersangka obstruction of justice yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, serta Kompol Chuck Putranto.

Lalu terdapat pula lima polisi lain yang telah menghadapi sidang etik lantaran diduga tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J yaitu, AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, dan Briptu Firman Dwi Ariyanto.

Sementara tersangka pembunuhan berencana juga telah ditetapkan oleh polisi yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelima tersangka pembunuhan tersebut dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved