Berita Nasional Terkini

ALASAN Polri tak Bikin Seremoni Pemecatan Ferdy Sambo, Banding Tersangka Pembunuh Brigadir J Ditolak

Alasan Polri tak bikin seremoni pemecatan Ferdy Sambo, banding tersangka pembunuh Brigadir J ditolak.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS. Alasan Polri tak bikin seremoni pemecatan Ferdy Sambo, banding tersangka pembunuh Brigadir J ditolak. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak seputar perkembangan kasus Ferdy Sambo.

Banding Ferdy Sambo, tersangka pembunuh Brigadir J ditolak Polri pada Senin (19/9/2022)

Sekarang Ferdy Sambo resmi dipecat Polri.

Berikut alasan Polri tak bikin seremoni pemecatan Ferdy Sambo,

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

 

Polri menegaskan tidak ada upacara atau seremonial pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri

Hal itu menyusul sidang banding eks Kadiv Propam Polri itu yang telah ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) pada Senin (19/9/2022).

"Nggak ada (seremonial), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

 
Dedi mengatakan bahwa nantinya Polri hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.

Menurutnya, hal itu telah mewakili bentuk seremonial pencopotan Sambo.

"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

Dia diketahui menjadi pemimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved