Berita Penajam Terkini
2 Pelaku Ditangkap di Buluminung Penajam Paser Utara, Diduga Bawa Kayu Ilegal Logging
Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan tersangka dugaan kasus illegal logging. Dua orang tersangka yang berhasil diamankan
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan tersangka dugaan kasus illegal logging. Dua orang tersangka yang berhasil diamankan itu, merupakan supir dan pemilik kayu.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan menjelaskan awal mula pengungkapan kasus tersebut yakni pada 17 September 2022.
Saat itu, dilakukan penyelidikan dan juga mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada aktivitas pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen atau izin.
"Kami melaksanakan penyelidikan 13 sasaran prioritas Kapolri, dan mendapatkan informasi dari masyarakat," ungkapnya pada Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Ungkap Ilegal Logging, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Sebut Kerugian Negara Capai Rp 4 Miliar
Pada saat yang bersamaan, didapati truk bermuatan kayu yang melintas di jalan perusahaan daerah Sotek. Daerah itu juga merupakan areal kawasan hutan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tepatnya saat truk berada di Kelurahan Buluminung Kecamatan Penajam, truk tersebut diketahui mengangkut kayu sebanyak 170 batang jenis Ulin dan 21 batang kayu jenis Meranti, yang semuanya berbentuk balok berbagai macam ukuran.
"Truk dihentikan dan setelah diperiksa mengangkut ratusan batang kayu," sambungnya.
Supir yakni DW (34) dan juga pemilik kayu yakni SB (37) tidak bisa menunjukkan dokumen sahnya pengangkutan hasil hutan tersebut, saat dimintai oleh personil polres Penajam Paser Utara.
Dua pelaku dan barang bukti, kini diamankan di polres PPU guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Terlibat Ilegal Logging, 2 Pria di Sambaliung Berau Ditangkap Polisi, 6,5 Kubik Kayu Diamankan
Barang bukti yang didapatkan yakni, satu unit truk warna Kuning beserta kunci kontak tanpa STNK, dan ratusan batang kayu berbagai macam ukuran.
Kasat Reskrim menjelaskan, itu merupakan dugaan perkara tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi sahnya hasil hutan tersebut.
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 83 ayat 1 Huruf (b) Jo Pasal 12 Huruf (e) UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)