Illegal Logging di Kukar

Ungkap Ilegal Logging, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Sebut Kerugian Negara Capai Rp 4 Miliar

Sebanyak 1.300 atau 4000 kubik batang kayu tanpa dokumen berhasil diamankan oleh Direktorat Polairud Barhamkam Polri dan Dirpolair Polda Kaltim

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih bersama jajaran saat memeriksa kayu-kayu hasil pembalakan ilegal, Selasa (25/1/2022) TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO,KOTA BANGUN - Sebanyak 1.300 atau 4000 kubik batang kayu tanpa dokumen berhasil diamankan oleh Direktorat Polairud Barhamkam Polri dan Dirpolair Polda Kaltim, di kawasan perairan Desa Sebulu dan Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kamis (20/1/2022) lalu.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih menyebut, kayu-kayu tersebut didominasi jenis meranti, yang diduga diambil dari hutan sekitar.

Saat ditemukan, kayu-kayu tersebut tengah berada di tepi sungai Desa Sebulu dan dijaga oleh dua orang berinisial R (39) dan S (34) yang saat sedang menjalani pemeriksaan di Ditpolairud Polda Kaltim.

Akibat pencurian dan bisnis kayu ilegal ini, Brigjen Pol M. Yassin Kosassih menyebut, negara mengalami kerugian dari dana yang tidak disetor kepada negara berupa dana Provinsi sumber daya hutan (PSDH) sebesar Rp 4,8 miliar lebih.

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang berhasil kabur.

Baca juga: BREAKING NEWS Dirpolairut Mabes Polri Gagalkan Illegal Logging 4.000 Kubik Batang Kayu di Kukar

Baca juga: Banyak Pengendara Terjatuh Akibat Tumpahan Solar, Satlantas Polres Paser Tabur Serbuk Kayu

Baca juga: Apakah Mencampur BBM dengan Minyak Kayu Putih Bisa Bikin Irit Kendaraan? Simak Penjelasan Berikut

"Termasuk apakah ada jaringan karena tidak mungkin kayu sebesar dan sebanyak ini dicuri sendiri," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut sudah melanggar Pasal 17 huru e dan Pasal 88 ayat (1) huruf b Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman hukuman karena pelanggaran ini 5 tahun penjara atau denda Rp 2,5 miliar," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved