Berita Paser Terkini
KPK Soroti Kepemilikan dan Unit Usaha Walet di Paser, Wajib untuk Didata
Dalam memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser diminta lakukan pendataan sarang burung walet.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dalam memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser diminta lakukan pendataan sarang burung walet beserta kepemilikannya.
Untuk wilayah Kabupaten Paser memiliki banyak gedung sarang burung walet yang bisa dilihat di seputaran Tanah Grogot, maupun di kecamatan lainnya, Selasa (20/9/2022).
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser Totok Ifrianto menyampaikan pendataan tersebut diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK meminta Pemda wajib melakukan pendataan tiap bangunan walet dengan menghitung luasnya dan kepemilikiannya, mereka meminta database perizinan sarang walet," terangnya.
Baca juga: Pemasukan Pajak di Penajam Paser Utara Capai Rp 35 Miliar, Tertinggi BPHTB dan Terendah Sarang Walet
Sebagai tindak lanjut dari permintaan tersebut, kata Totok DPMPTSP Paser akan berkolaborasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser.
Rencananya pada Oktober ini, KPK akan menyusun rencana aksi penertiban sarang burung walet di seluruh daerah di Kaltim.
"Nanti ada rencana aksi dari KPK, beberapa instansi akan diundang, diperkirkaan Oktober nanti," jelas Totok.
Upaya aksi tersebut, dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah dari usaha sarang walet.
"Dari rencana aksi itu, akan keluar rekomendasi apa yang harus dilakukan Pemerintah Daerah. Harapannya agar tidak hilang potensi pendapatan daerah," bebernya.
Baca juga: Pasca Kejadian Korban Tenggelam di Pantai Walet, Basarnas Imbau Pengelola Wisata Siapkan Pelampung
Hanya saja, kata Totok Pemda Paser mengalami kesulitan untuk mengidentifikasi penerimaan pajak dari usaha sarang walet.
Hal itu dikarenakan belum adanya formulasi atau ketentuan yang mengatur mengenai persoalan tersebut.
"Karena laporan penerimaan usaha sarang walet selama ini bergantung dari laporan pengusaha," ucapnya.
Diungkapakan, sebenarnya di karantina pertanian Balikpapan bisa diketahui apakah usaha sarang walet di Paser telah membayarkan pajaknya.
Jadi saat melewati karantina, bisa dicek apakah usaha itu sudah bayar pajak atau belum.
Baca juga: Komplotan Pencuri Sarang Burung Walet Diringkus Polres Berau, Satu Masih DPO
"Kemudian sudah ada rekomendasi dari peternakan atau belum, dari situ sebenarnya bisa disaring," jelasnya.
Namun, karena pihak karantina Balikpapan tidak memiliki kewenangan terkait pengecekan pajak sarang walet, maka hal itu tidak bisa dilakukan.
Pemda Paser juga sempat berencana akan bekerjasama dengan pihak karantina untuk mengatasi persoalan itu.
"Namun pernyataan dari KPK, daripada kerjasama itu melanggar ketentuan dan aturan, akan lebih baik dilakukan rencana aksi untuk mengatasi masalah ini," tutup Totok. (*)