Berita Nasional Terkini

TERBONGKAR! Kasus Menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe, Mahfud MD: Ada Kasus-kasus Lain

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, kasus yang menjerat Lukas Enembe tak hanya terkait gratifikasi atau suap Rp 1 miliar namun ada sejumlah kasus lain

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co
Mahfud MD dan Lucas Enembe. Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, kasus yang menjerat Lukas Enembe tak hanya terkait gratifikasi atau suap Rp 1 miliar namun ada kasus-kasus lain. 

Ia menyayangkan pernyataan Mahfud MD yang menyebut dugaan korupsi Lukas Enembe mencapai ratusan miliar bukan hanya gratifikasi sejumlah Rp 1miliar seperti yang disangkakan sebelumnya.

Baca juga: NEWS VIDEO Suasana Persiapan Pembukaan PON XX 2021 di Stadion Utama Lukas Enembe

Tim hukum Gubernur Papua itu menilai pernyataan Mahfud MD bisa menjadi bentuk pembunuhan karakter pada Lukas Enembe.

"Jangan sampai publik juga tangkap ini bagian dari pembunuhan karakter."

"Gubernur sedang sakit, lagi konsultasi dengan dokter tim ahli," kata anggota tim hukum Lukas Enembe, Stephanus Roy Rening, Senin (19/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Pihaknya juga menilai apa yang disampaikan Mahfud MD kurang etis.

Sebab, Mahfud sebagai pejabat negara menyampaikan dugaan yang belum masuk ranah penyidikan.

Sehingga dinilai mendahului proses hukum yang sedang berlangsung.

"Konferensi pers di luar dari perkara yang disidik KPK kita sayangkan, bahwa kok statement bukan dari pro justitia, masih butuh pendalaman, penyelidikan dirumuskan, dari penyelidikan ke penyidikan."

Baca juga: NEWS VIDEO Curhatan Pedagang Pinggiran di Stadion Lukas Enembe yang Tak Dilibatkan dalam PON XX

"Kita sayangkan Mahfud berikan statement di luar pro justitia, karena ini menyangkut nama baik Gubernur," kata Roy.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved