IKN Nusantara
Proyek IKN Nusantara Tak Terhambat Sengketa Lahan, Kanwil BPN Kaltim Punya Solusi
Proyek IKN Nusantara tak terhambat sengketa lahan, Kanwil BPN Kaltim punya solusi
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio
TRIBUNKALTIM.CO - Pembangunan proyek-proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur, jalan terus.
Meski masih ada ganjalan di proses pembebasan lahan.
Namun, pembangunan IKN Nusantara dipastikan tak terhambat, lantaran sudah ada solusi terhadap persoalan sengketa lahan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kaltim, sudah 90 persen ganti rugi lahan IKN Nusantara Kaltim diselesaikan.
Dengan demikian, tersisa hanya 10 persen saja dari pembebasan lahan IKN Nusantara Kaltim yang masih belum tuntas.
Baca juga: Pembangunan 21 Tower Rumah Susun Modural di IKN Nusantara Dimulai, 4 Bulan Rampung
Baca juga: Luhut Pandjaitan ke Amerika, Bahlil ke Eropa Demi Jaring Investor ke IKN Nusantara
Baca juga: LG, Foxconn dan Investor Lain Masuk ke IKN Nusantara, Bisa Tambah dari Eropa dan AS
Beberapa warga masih mengeluhkan belum tersentuh ganti untung lahannya yang masuk dalam wilayah pembangunan IKN tersebut.
Menurut Kepala Kanwil Badan Pertanahan Negara ( BPN ) Kalimantan Timur, Asnaedi Sitakka, sejauh ini pihaknya terus melakukan penyelesaian pengadaan tanah di lokasi IKN.
Untuk proses ganti rugi lahan, beberapa lahan telah tuntas namun tak sedikit yang masih bermasalah.
“Baru penyusunan dokumen persiapan pengadaan tanah (DPPT), kalau sudah DPPT baru dilaksanakan, jadi masih proses.
Kalau pengadaan tanah untuk kepentingan umum itu kan bukan kayak mau beli tanah,” katanya pada Jumat (16/9/2022).
Asnaedi mengatakan, untuk proses pengadaan tanah memang tidak gampang, harus melewati beberapa tahapan seperti penyiapan DPPT, penetapan lokasi (Penlok), lalu pembentukan Satgas untuk melakukan validasi data, kemudian appraisal.
“Nah appraisal itu lembaga independen yang menilai berapa harga tanah itu dengan keilmuannya mereka.
Jadi itu bukan dari BPN atau yang punya tanah, tapi independen,” tuturnya.
Sejauh ini, pihaknya juga telah melakukan inventarisasi status lahan yang terdampak pembangunan IKN.
Setelah itu, pihaknya akan menyusun dokumen tanah dan diajukan penlok.